Fahri Hamzah: Rekonsiliasi dilakukan pascaputusan MK

id fahri hamzah,putusan mk,pilpres 2019

Fahri Hamzah: Rekonsiliasi dilakukan pascaputusan MK

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (kiri) bersalaman dengan salah seorang warga di sela menghadiri prosesi akad nikah putri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jumat (28/6/2019). (Foto Fiqih Arfani)

Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berpendapat harusnya dilakukan upaya rekonsiliasi elite politik pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019.

"Rekonsiliasi ya harus dong," ujarnya ketika ditemui usai menghadiri prosesi akad nikah putri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, rekonsiliasi tergantung pada yang ada dalam perbedaan dan berharap agar semuanya berjalan lancar.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibacakan Kamis (27/6), menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait sengketa Pilpres 2019.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia juga berpesan kepada pihak yang menang di MK agar tidak terlalu gembira, begitu juga yang kalah untuk tidak larut dalam kesedihan.

Menurut dia, saat ini waktunya mulai menata masa depan agar bersatu kembali untuk membangun bangsa Indonesia.

"Itulah yang paling penting. Kesedihan dan kegembiraan hanyalah sesaat, tapi persatuan harus tetap ada demi kemajuan bangsa kita," kata Fahri Hamzah.