MA Diminta Berani Tolak Gugatan Industri Rokok

id MA, Rokok, Judicial Review, Sulteng

MA Diminta Berani Tolak Gugatan Industri Rokok

Pedagang menunjukan bungkus rokok bercukai di pasar Senen, Jakarta. Pengamat ekonomi dari Universitas Brawijaya Ahmad Erani Yustika mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk 2013 sebesar rata-rata 8,5 persen tidak akan menurunkan konsumsi rokok. (ANTARA/M Agung Rajasa)

"Saya berharap MA berani menolak apabila ada permintaan 'judicial review' dari industri rokok terhadap PP Tembakau. Tujuan dari PP itu adalah untuk melindungi kesehatan rakyat Indonesia," kata Kartono Mohammad
Jakarta (antarasulteng.com) - Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) dr Kartono Mohammad meminta Mahkamah Agung berani menolak gugatan atau "judicial review" yang kemungkinan dilakukan industri rokok terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tembakau.

"Saya berharap MA berani menolak apabila ada permintaan 'judicial review' dari industri rokok terhadap PP Tembakau. Tujuan dari PP itu adalah untuk melindungi kesehatan rakyat Indonesia," kata Kartono Mohammad di Jakarta, Selasa.

Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau itu mengatakan MA harus berani mencontoh negara lain yang mahkamah agungnya berani menolak gugatan terhadap aturan tentang tembakau.

Yang terakhir kali terjadi, MA dan Mahkamah Banding Srilangka menolak permohonan "judicial review" industri rokok terhadap aturan peringatan kesehatan bergambar atau "pictorial health warning" (PHW) 80 persen dari ukuran kemasan rokok yang ditetapkan kementerian kesehatan negara itu.

MA dan Mahkamah Banding Srilangka menyatakan pemohon "judicial review" tidak bisa memberikan bukti bahwa aturan peringatan kesehatan pada bungkus rokok membuat industri rokok mengalami kerugian.

"Putusan mahkamah agung di negara lain bisa sebagai yurisprudensi untuk acuan bila kejadian serupa terjadi di tanah air. Selain Srilangka, kejadian serupa jug pernah terjadi di Paraguay dan Australia," katanya.

Mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia itu juga berharap kejadian di negara lain itu membuat industri rokok di tanah air berpikir ulang bila ingin mengajukan "judicial review" terhadap PP Tembakau.

"Namun, seringkali pelaku industri rokok itu merasa punya uang sehingga menganggap bisa memengaruhi politisi dan aparat penegak hukum. Saya harap pembuat kebijakan dan aparat hukum berani menolak dan tidak terpengaruh," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Salah satu aturan baru yang diberlakukan dalam PP itu adalah industri rokok diwajibkan memasang peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok.(D018)