Jokowi-Ma'ruf diharap akhiri moratorium pembentukan daerah otonom baru

id Forum Donggala Utara,Ansor,MUI,Ma'ruf Amin

Jokowi-Ma'ruf diharap akhiri moratorium pembentukan daerah otonom baru

Ketua KPU RI Arief Budiman (kiri) menyerahkan surat keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 kepada pasangan Joko Widodo (tengah) dan K.H. Ma'ruf Amin (kanan) di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30-6-2019). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Adha: salah satu cara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah adalah dengan membentuk daerah otonomi baru.
Palu (ANTARA) - Ketua Forum Pembentukan Kabupaten Donggala Utara Adha Nadjemuddin berharap pasangan calon presiden terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin setelah pelantikan nanti 20 Oktober 2019, membuka moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

"Pada periode kedua Jokowi, kami sangat berharap membuka moratorium pemekaran daerah karena banyak daerah yang memenuhi syarat untuk menjadi daerah otonomi baru," kata Adha Nadjemuddin di Palu, Senin.

Mantan Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Tengah itu mengatakan bahwa pihaknya memahami kebijakan pemerintah untuk melakukan moratorium pemekaran karena terkait dengan kemampuan keuangan negara. Namun, tidak serta-merta pemerintah menutup rapat pemekaran daerah.

Bagi daerah yang memenuhi syarat dan alasan geografis, keamanaan, kemampuan keuangan daerah, dan potensi daerah yang memang layak, menurut dia, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menjadi daerah otonomi baru.

Adha mencontohkan Donggala Utara yang menjadi bagian dari Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memiliki rentang kendali yang sangat jauh dari pusat pemerintahan kabupaten dan secara geografis sangat layak untuk dimekarkan.

"Bayangkan masyarakat Donggala di bagian utara jika berurusan dengan pemerintah kabupaten harus melintasi Kota Palu. Ini 'kan aneh," katanya.

Rencana pembentukan DOB Donggala Utara, menurut dia, secara akademik sudah memenuhi syarat setelah mendapat kajian dari para pakar Universitas Tadulako dan dokumen kajiannya sudah pernah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.

"Syarat dasar lainnya juga terpenuhi secara akademis dan terpenuhi menurut undang-undang," katanya.

Adha mengatakan bahwa masyarakat di wilayah Donggala Utara sangat menanti daerah otonomi baru untuk berpisah dengan induknya, Kabupaten Donggala, untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembanguan di daerah itu di berbagai sektor.

Menurut dia, salah satu cara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah adalah dengan membentuk daerah otonomi baru.