Polisi tangkap dua komplotan pencuri motor di Palu

id Polisi, tangkap, maling

Polisi tangkap dua komplotan pencuri motor di Palu

Paur Humas Polres Palu Aipda Kadek Aruna, kiri bersama Ipda Rislan KBO Reskrim kanan dan dua terduga pelaku dibelakang, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Kamis (4/7) (ANTARA/Sulapto Sali)

Satu diantara pelaku yang telah ditangkap ini merupakan residivis dengan kasus sama. Alasan pelaku melakukan aksinya faktor ekomoni. Pelaku ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Palu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Palu, Polda Sulawesi Tengah, menangkap dua orang inisial lelaki R (22) dan SAP (19) yang diduga sebagai komplotan pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (ranmor) di kota ini.

"Kedua terduga pelaku tindak pindana pencurian kenderaan bermotor ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Palu, 24 Juni sekitar pukul 15.00 Wita, di wilayah Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu," kata Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, melalui Paur Humasnya Aipda Kadek Aruna, kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Kamis.

Kasus ini tercatat berdasarkan laporan LP-B/594/VII/2019/Sulteng/Res-Palu dan LP-B/542/V/2019/Sulteng/Res-Palu.

Dalam penangkapan ini, polisi telah mengamankan tujuh unit barang bukti kenderaan bermotor roda dua, satu sepeda motor Suzuki FU warna putih coklat, satu Yamaha Mio Sporty warna unggu, tiga Yamaha Mio Sporty warna hitam, satu Yamaha F1Z-R warna biru dan satu Honda Beat warna hitam.

"Kedua pelaku ini bersama beberapa orang lagi rekannya yang buron telah melakukan aksi pencurian sebanyak 34 kali di wilayah Kota Palu ini, dengan modus pura-pura mendorong motor yang lagi parkir, yang sebelumnya tempat/rumah kunci kontak motor telah dirusak oleh pelaku," jelas Kadek. 

Kasus ini dalam pengembangan tim buser Polres Palu, menginggat masih banyak barang bukti hasil kejahatan para pelaku ini yang diduga telah dijual di luar wilayah Kota Palu.

"Satu diantara pelaku yang telah ditangkap ini merupakan residivis dengan kasus sama. Alasan pelaku melakukan aksinya faktor ekomoni. Pelaku ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, Polres hari ini (Kamis, 3/7) sekitar jam 10 pagi, telah mengungkap satu lagi kasus perkara curanmor oleh tim lapangan dan telah menangkap satu orang insiial A, di wilayah Baliase, Sigi, yang telah melakukan aksi curanmor di delapan TKP. 

"Selain mencuri, pelaku ini juga melakukan jambret di wilayah Kota Palu," sambung Ipda Rislan, KBO Reskrim Polres Palu.