Pemkab Parigi Moutong genjot pengelolaan lingkungan untuk raih Adipura

id Adipura, Parimo, sampah

Pemkab Parigi Moutong genjot pengelolaan lingkungan untuk raih Adipura

Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Parigi Moutong, Irfan Maraila (Tengah) memimpin rapat atrategi meraih penghargaan Adipura, Kamis (4/7). (Antaranews/Humas Pemda)

Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akan menggenjot pengelolaan lingkungan perkotaan sebagai skala prioritas guna menarget penghargaan Adipura. 

Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Parigi Moutong Irfan Maraila, di Parigi, Kamis mengatakan, pengelolaan lingkungan menjadi syarat utama jika ingin mendapat pengakuan sebagai daerah bersih atau bebas sampah melalui penghargaan Adipura. 

"Pengelolaan lingkungan yang dimaksud adalah memerangi sampah sehingga terciptanya kebersihan Kota serta menambah ruang terbuka hijau," ungkap Irfan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau setiap kabupaten/kota wajib menyihkan 30 persen lahan dari luas wilayahnya. 

Selain itu, paparnya, masalah persampahan juga penilaian mewujudkan kebersihan kota sekaligus kredit dalam menunjang peraihan penghargaan Adipura. 

"Telah dilakukan pembahasan kriteria Adipura dan menghasilkan berbagai rumusan sebagai pijakan melaksanakan kegiatan dilapangan," katanya menambahkan. 

Menurut dia, strategi awal yang perlu dilakukan adalah pengelolaan sampah yang optimal, penataan dan penanaman pohon peneduh dalam Kota yang mempertimbangkan nilai estetika, penepatan tempat pembuangan sampah, bank sampah, keragaman flora dan rasio area hijau.

Selain itu perbaikan infrastruktur penunjang antaralain trotoar dan drainase hingga pemanfaatan bantaran sungai. 

"Saya kira langkah awal kita fokus pada penataan dalam kota utamanya pengelolaan persampahan," ucap Irfan. 

Dikemukakannya, jika merujuk pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pedoman pelaksanaan program Adipura, maka kabupaten/kota harus bersih, teduh serta berkelanjutan.

Pada Pasal 60 Peraturan Menteri LHK menyebutkan, Adipura diberikan kepada daerah memenuhi syarat sebagai kabupaten/kota yang memiliki kinerja pengelolaan lingkungan yang baik menggabungkan unsur sosial, ekonomi, dan lingkungan.