Zona rawan bencana di Palu miliki payung hukum

id Rawan bencana, Palu, rtrw, ZRB

Zona rawan bencana di Palu  miliki payung hukum

Puing rumah ibadah (Masjid) Jami Al-Furqan Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang dihantam gempa bermagnitudo 7,4 pada Skala Richter dan likuefaksi 28 September 2018. (ANTARA/Moh Ridwan)

Zonasi atau peta rawan bencana belum merupakan produk hukum, ini baru berupa informasi sehingga pemerintah kota berupaya agar peta tersebut masuk dalam peraturan daerah
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengupayakan zona rawan bencana memiliki payung hukum yang selanjutnya diatur dan dimasukan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota itu.

"Zonasi atau peta rawan bencana belum merupakan produk hukum, ini baru berupa informasi sehingga pemerintah kota berupaya agar peta tersebut masuk dalam peraturan daerah, " ucap Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Muhamad Rizal di Palu, Minggu.

Saat ini pemerintah setempat di bantu Kementerian Agraria dan Tata Ruang tengah menyusun revisi rencana tata ruang Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Banyak warga Palu tidak patuhi zona rawan bencana.

Pascagempa, tsunami dan likuefaksi 28 September 2018, revisi rencana tata ruang Kota Palu lebih banyak mengakomodir mitigasi bencana menyusul daerah tersebut rawan bencana sesuai peta zona rawan bencana diterbitkan pemerintah.

"Sebenarnya setiap lima tahun harus di lakukan peninjauan kembali. Sebelum bencana Pemkot Palu sesunggunya sudah menyusu revisi rencana tata ruang wilayah, penyusunan sudah 60 persen. Situasi saat ini memaksa perubahan revisi yang perlu memperhatikan aspek-aspek kebencanaan," tutur Rizal.

Dikemukakannya, secara umum penataan ruang Kota Palu masih menggunakan konsep Gandaria yang membagi atas tiga ruang yakni teras, tengah dan belakang atau dapur, tetapai ada pemberlakuakn khsusu dalam artian memperhatikan hasil revisi rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang pascabencana.

Dalam konsep Gandaria, bagian teras atau depan meliputi kawasan Teluk Palu dan sekitarnya sebagai pengembangan sektor jasa, di ruang tengah difunsgikan sebagai pengembangan kawasan perkantoran/pemerintahan dan pemukiman dan ruang belakang atau dapur sebagai kawasan industri.

"Konsep ini tetap dengan catatan pengembangan perkotaan harus memperhatikan hasil revisi rencana tata ruang wilayah yang di dalamnya termuat zona rawan bencana sebagai acuan pembangunan, " katanya menambahkan.

Rizal menguraikan, pengembangan infrastruktur kota pascagempa, tsunami dan likuefaksi akan mengacu pada pembangunan mitigasi struktural guna meminimalisir dampak ditimbulkan bencana jika sewaktu-waktu terjadi.

Rencananya, revisi tata ruang wilayah baru akan selesai Desember 2019 yang penyusunanya dibantu oleh tim teknis Kementerian ATR.

"Dalam rencana tata ruang wilayah nanti akan ada arahan pemanfaatan setip zona termasuk bekas likuefaksi, paling sederhana dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau, tetapi secara detai kita liat nanti hasil revisi, " katanya lagi.

Baca juga: Pemkot: rumah di zona merah bencana tak dapat dana stimulan