Forum anak Pasigala deklarasi tolak pernikahan anak

id Palu,Pasigala,Sigu,Sigi,Donggala,Sulteng

Forum anak Pasigala deklarasi tolak pernikahan anak

Forum anak dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala membacakan deklarasi penolakan pernikahan usia anak-anak dalam acara deklarasi dan kampanye tolak pernikahan usia anak-anak di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (7/7). (Antaranews Sulteng/Muh. Arsyandi)

"Semakin banyak anak-anak yang terancam masa depannya akibat perkembangan tekonologi informasi, miras (minuman keras) dan narkoba," ujar gubernur.
Palu (ANTARA) - Forum anak Palu, Sigi dan Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah mendeklarasikan penolakan pernikahan anak yang akhir-akhir ini marak terjadi di tiga daerah tersebut pascabencana 28 September 2018 silam.

Direktur Operasional Orgnaisasi non-Pemerintah Internasional Save The Children Perwakilan Sulawesi Tengah Dino Satriwa yang menginisiasi deklarasi dan kampanye tolak pernikahan usia anak melalui Yayasan Sayangi Tunas Cilik Indonesia di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Minggu, menegaskan jika anak-anak tidak boleh dipaksa menikah apalagi jika usia mereka masih belia.

"Kita mengkampanyekan hak perlindungan terhadap anak, salah satunya dengan mendeklarasikan penolakan pernikahan di usia anak-anak. Tujuannya untuk memberikan semangat agar mereka bangkit dan terus menggapai masa depannya sebagai generasi muda," ujarnya.
 
Menurutnya orang tua memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah anak-anak menikah di usia dini. Mengingat orang tua berada di lingkaran utama dalam suatu keluarga.

"Pemenuhan aspek terhadap perlindungan anak di Pasigala pasca bencana mulai berjalan baik. Olehnya mari kita kampanyekan dan deklarasikan stop pernikahan di usia anak-anak," ucapnya.

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Muhammad Nizam dalam kesempatan itu sangat mendukung upaya menghentikan pernikahan anak-anak dengan mendeklarasikan dan mengkampanyekan stop pernikahan di usia anak-anak oleh seluruh pihak.

"Kalau kita sebagai orang tua gagal melindungi anak-anak kita dari pernikahan di usia anak-anak maka bangsa ini bisa gagal dalam melindungi ancaman-ancaman dari luar," katanya.

Baca juga: Masyarakat diajak penuhi hak anak dengan stop pernikahan dini
Baca juga: Pernikahan dini di Sulteng di atas rata-rata nasional
Baca juga: Pernikahan dini dikalangan pengungsi mulai marak


Ia menjelaskan banyak hal yang saat ini menghantui dan mengancam masa depan anak-anak di Indonesia terutama di Sulawesi Tengah.

"Semakin banyak anak-anak yang terancam masa depannya akibat perkembangan tekonologi informasi, miras (minuman keras) dan narkoba," terangnya.

Olehnya ia mengajak seluruh orang tua dan instansi pemerintah serta lembaga atau yayasan yang peduli terhadap perlindungan anak agar berjibaku melindungi mereka dari ancaman-ancaman tersebut

Ada lima poin yang dideklarasikan oleh anak-anak di Pasigala melalui forum anak dalam cara kampanye dan deklarasi stop pernikahan di usia anak-anak tersebut.

Lima poin itu yakni masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri pemerintah daerah, organisasi atau lembaga, organisasi perempuan , keagamaan, dunia usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta, lembaga pemerhati anak, pemuda dan forum anak meyakini bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa.

Dua pernikahan usia anak adalah kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Tiga pernikahan usia anak merenggut masa bahagia anak untuk bermain, belajar dan berkreasi

Empat pernikahan usia anak melanggengkan anak-anak dan perempuan hidup dalam lingkaran kemiskinan dan meningkatkan kerentanan. Lima pernikahan anak merintangi terwujudnya ketahanan keluarga dan ketahanan bangsa dan negara.
 
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah menggelar kampanye stop pernikahan dini di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu. (Antaranews/MUhammad Hajiji)