DPR pertimbangkan pemberian asuransi bagi penyelenggara Pemilu

id asuransi penyelenggara Pemilu,asuransi untuk penyelenggara Pemilu,asuransi Pemilu,asuransi petugas penyelenggara Pemilu

DPR pertimbangkan pemberian asuransi bagi penyelenggara Pemilu

Salah seorang ahli waris dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan jumlah santunan kematian dari KPU RI di Kantor KPU Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/7/2019). (ANTARANEWS/FAUZI LAMBOKA)

Mereka bercerita bagaimana kronologi yang terjadi. Itu juga menjadi keprihatinan dan catatan kami sebagai regulator kedepannya, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kembali hal-hal seperti ini

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pemberian asuransi pascameninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Indonesia selama penyelenggaran Pemilu 2019 yang berlangsung serentak.

“Kita harus mempersiapkan diri bahwa ada situasi yang memberikan dampak dari tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk diadakannya asuransi terhadap penyelenggara pemilu baik yang bekerja permanen atau pun yang sementara,” kata Herman usai menyerahkan santunan di Kantor KPU Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Herman menjelaskan santunan yang diberikan merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPR, pemerintah dan KPU yang menggunakan anggaran yang tersedia dan mendapat persetujuan DPR. Santunan itu diberikan kepada keluarga korban, agar mereka juga merasa diperhatikan masa depan dan keberlanjutan kehidupannya usai ditinggalkan keluarga mereka.

Menurut Herman, saat ini pemberian asuransi belum memiliki payung hukum, sehingga sementara santunan diberikan dari anggaran KPU. Herman mengatakan pihaknya telah melakukan dengar pendapat dengan semua pihak khusunya di KPU Bekasi serta para keluarga petugas KPPS.

“Mereka bercerita bagaimana kronologi yang terjadi. Itu juga menjadi keprihatinan dan catatan kami sebagai regulator kedepannya, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kembali hal-hal seperti ini,” tegas Herman.

Herman juga berjanji akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait penyelenggaran Pemilu serentak 2019.

Baca juga : Peneliti UGM: Penyebab kematian petugas KPPS bersifat alamiah
Satu petugas KPPS di Donggala meninggal dunia

Hal senada disampaikan anggota Komisioner KPU RI, Ilham Saputra yang mengatakan pemberian asuransi bagi penyelenggara Pemilu kedepannya masih memerlukan kajian mendalam serta harus mendapatkan persetujuan DPR atau pun pemerintah.

“Apakah kedepannya kita berikan asuransi sebagai antisipasi, ini masih memerlukan kajian-kajian lebih dalam,” kata Ilham.

Santunan yang diberikan merupakan hasil verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Santunan itu merupakan bagian kerja sama dengan pemerintah dan Kementerian Keuangan, untuk diberikan kepada ahli waris kepada petugas yang sudah bekerja pada Pemilu 2019.

“Mereka Kelelahan karena menjalankan tugas pada Pemilu 2019,” ujar Ilham.

Ilham mengatakan para petugas KPPS pada Pemilu 2019, hanya mengantongi syarat surat keterangan sehat dari Puskesmas saja. Namun dibelakang hari ada yang menderita sakit bawaan.

“Ketika petugas KPPS kami berikan syarat begitu tinggi, misalnya surat kesehatan dari rumah sakit, itu saja masih sulit untuk mereka, karena perlu bayaran dan ongkos begitu tinggi,” jelas Ilham.

KPU mengkalim telah menyalurkan santunan duka kepada 162 orang ahli waris petugas KPPS se Indonesia yang meninggal dunia selama penyelenggaraan Pemilu 2019. Berdasarkan data yang dimiliki KPU, total yang meninggal dunia sebanyak 749 orang petugas, yakni 542 di antaranya sudah dilakukan verifikasi.