BNNP Sulteng amankan 40 pelaku narkoba sepanjang tahun 2019

id BNNP,40,pelaku

BNNP Sulteng amankan 40 pelaku narkoba sepanjang tahun 2019

Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Suyono, tengah didampingi sejumlah stafnya dalam jumpa pers di kantor BNNP Sulteng, di Palu, terkait pengungkapan kasus narkoba di sepanjang tahun 2019, Senin (15/7). (Antara/Sulapto Sali)

BNNP Sulteng terus melakukan pencegahan, penindakan dan sosialisasi bahaya narkoba ke berbagai lapisan masyarakat, instansi pemerintah, swasta, kelompok organisasi masyarakat, instansi pendidikan, perguruan tinggi, serta kelompok-kelompok masyarakat

Palu (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng), telah mengamankan 40 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari 26 kasus yang telah diungkap sepanjang tahun 2019.

"Kemudian barang bukti yang telah disita adalah narkoba jenis sabu sebanyak 997,68 gram, dan 2000 pil THD,"  kata Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Suyono, di kantor  BNNP Sulteng dalam konfrensi pers, di Palu, Senin.

Saat ini, kata Suyono, BNNP bersama semua pihak terus mengupayakan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.

“BNNP Sulteng terus melakukan pencegahan, penindakan dan sosialisasi bahaya narkoba ke berbagai lapisan masyarakat, instansi pemerintah, swasta, kelompok organisasi masyarakat, instansi pendidikan, perguruan tinggi, serta kelompok-kelompok masyarakat," katanya.

Dikatanya, kelompok masyarakat yang mendapatkan pengembangan kapasitas adalah LSM/NGO yang bekerja di wilayah rawan pasca bencana dan penggerak keluarga di wilayah rawan di Kota Palu seperti Tatanga, Petobo, Kayumalue dan Pantoloan.

Baca juga : Polda Sulteng amankan 6 kilogram narkoba sepanjang 2019

Bahkan kata dia, BNNP juga telah mendorong 86 desa dari 13 kabupaten di Sulteng yang telah berkomitmen untuk menjadikan desa Bersinar, yaitu desa yang bersih dari peradaran narkoba.

Ia mengatakan, BNNP akan jadi penggerak dalam menjalankan program tersebut, dengan menggunakan anggaran dana desa yang menurut Kementerian Desa dapat digunakan seoptimal mungkin memerangi narkoba.

Selain itu BNNP Sulteng dalam rangka upaya penyelamatan para penyalahguna dari jeratan narkoba, telah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit dan puskesmas/lembaga di Sulteng untuk menjalankan program rehabilitasi rawat jalan dan rehabilitasi rawat inap.

“Menyikapi persoalan narkoba ini yang terus mengancam, gubernur Sulteng telah mengeluarkan peraturan gubernur dan instruksi kepada bupati/walikota, kepolisian daerah, OPD dan instansi vertikal di Sulteng, guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Kepala BNN juga berharap siapa saja yang mengetahui adanya penyalagunaan narkoba harap segera melaporkan ke BNN.***