Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah pusat dapat mencarikan pulau kosong bagi Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) sebagai kantor baru untuk memproses administrasi para calon pengungsi.
"Proses men-screen dan memverifikasi apakah calon pengungsi bisa diterima sebagai pengungsi ini memakan waktu yang lama, bisa bulanan hingga tahunan," ujar Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa.
Apalagi saat ini negara ketiga yang menerima pengungsi untuk mencari suaka seperti Australia, negara-negara Eropa, serta Amerika Serikat sudah sangat membatasi jumlah pencari suaka.
Meskipun kebijakan pembatasan penerimaan pencari suaka merupakan hak negara-negara tersebut, namun telah mengakibatkan penumpukan jumlah pengungsi yang membebani pemerintah Indonesia.
Sementara Indonesia sendiri bukan merupakan negara penandatangan Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi sehingga tidak berkewajiban mengurusi mereka, selain atas nama kemanusiaan.
Baca juga: Korban gempa-tsunami Sindue dapat bantuan tenda UNHCR
Berdasarkan data Kementerian Sosial RI, saat ini terdapat sekitar 1.100 pengungsi yang ditampung di Kodim Kalideres, Jakarta Barat, dengan biaya logistik dari pemerintah Indonesia.
Karena itu, Hikmahanto mengatakan pulau kosong tujuan relokasi untuk pendataan pengungsi tersebut harus dibiayai oleh UNHCR dan masyarakat Internasional.
Di samping itu, Kementerian Luar Negeri RI juga dapat membuat surat tertulis kepada UNHCR terkait permintaan pemindahan kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi ke luar Jakarta.
"Para pengungsi datang ke Indonesia karena ingin ke kantor UNHCR yang berada di Ibu Kota Jakarta," kata Hikmahanto.
Dengan pemindahan kantor UNHCR ke luar Jakarta, Hikmahanto menambahkan, gelombang pengungsi yang masuk Indonesia dapat langsung diarahkan ke kantor UNHCR di suatu pulau sehingga tidak terjadi penumpukan di Jakarta.
Baca juga: Pencari suaka merasa senang akan dipindahkan ke Islamic Centre
Berita Terkait
Bawaslu-laporkan komisioner KPU Sulteng ke DKPP
Selasa, 5 Maret 2024 20:15 Wib
Kepala HAM PBB kecam tindakan keji Israel di jalur Gaza
Selasa, 13 Februari 2024 7:56 Wib
DKPP RI sanksi etik empat komisioner KPU Kota Makassar
Jumat, 27 Oktober 2023 6:12 Wib
Pengamat minta Bawaslu dalami komisioner daerah diduga terafiliasi OPM
Jumat, 25 Agustus 2023 6:45 Wib
Kompolnas: Kasus pelecehkan tahanan oleh polisi harus segera diselesaikan
Minggu, 20 Agustus 2023 6:44 Wib
KPU Kota Palu prioritaskan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus Rutan
Jumat, 17 Februari 2023 18:17 Wib
Bawaslu Sulteng bangun partisipatif cegah pelanggaran pemilu
Rabu, 5 Oktober 2022 19:13 Wib
Kompolnas harapkan Polri pedomani UU TPKS yang baru disahkan
Rabu, 13 April 2022 15:23 Wib