Komnas HAM Sulteng: Kepolisian-pemda paling banyak diadukan

id Komnas-HAM

Komnas HAM Sulteng: Kepolisian-pemda paling banyak diadukan

Ketua Komnas HAM Sulteng Dedi Askari (Antaranews/Muhammad Hajiji)

Institusi kepolisian dan pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Tengah paling banyak diadukan
Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah mencatat institusi kepolisian dan pemerintah daerah mendominasi pengaduan atau menjadi pihak yang paling sering diadukan dalam dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia pada 2017-2018.

"Institusi kepolisian dan pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Tengah paling banyak diadukan," kata Ketua Komnas HAM Sulteng Dedi Askari di Palu, Rabu.

Data Komnas-HAM Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat selama Januari sampai dengan Desember 2017 telah menerima pengaduan sebanyak 34 kasus. Dari 34 kasus yang diadukan atau dilaporkan, kasus hak memperoleh keadilan mendominasi sebanyak 14 kasus, kemudian hak atas kesejahteraan 12 kasus, hak atas rasa aman lima kasus, dan hak untuk hidup tiga kasus.

Untuk pihak yang diadukan, Komnas HAM Sulteng mencatat institusi kepolisian paling banyak diadukan sebanyak 18 kasus, kemudian pemerintah daerah delapan kasus, korporasi tujuh kasus, kejaksaan dua kasus, lembaga pendidikan satu kasus, TNI satu kasus, dan individu satu kasus.

Untuk wilayah pengaduan, Komnas HAM Sulteng mencatat Kota Palu sebanyak 13 kasus, Kabupaten Donggala lima kasus, Kabupaten Sigi empat kasus, Kabupaten Poso dua kasus, Kabupaten Tolitoli dua kasus, Kabupaten Banggai dua kasus, Kabupaten Tojo Una-una dua kasus, Kabupaten Parigi Moutong satu kasus, Banggai Kepulauan satu kasus, Kabupaten Buol satu kasus, dan Kabupaten Morowali satu kasus.

Sementara itu, pada Januari sampai dengan Desember 2018, bagian pengaduan Komnas HAM Sulteng telah menerima pengaduan sebanyak 36 berkas kasus.
Dari 36 berkas kasus yang diadukan atau dilaporkan, kasus hak memperoleh keadilan mendominasi sebanyak 14 kasus, kemudian hak atas kesejahteraan delapan kasus, hak atas rasa aman enam kasus, hak untuk hidup tiga kasus, hak anak dua kasus, hak atas kebebasan pribadi satu kasus, hak perempuan satu kasus, dan non-HAM lima kasus.

Untuk pihak yang diadukan, institusi kepolisian paling banyak diadukan sebanyak 18 kasus, kemudian pemerintah daerah 11 kasus, korporasi empat kasus, lembaga pendidikan tiga kasus, BUMN/BUMD satu kasus, adhoc (Pansel anggota KPU) satu kasus, dan individu satu kasus.

Untuk wilayah pengaduan, Kota Palu sebanyak 10 kasus, Kabupaten Banggai Laut sepuluh kasus, Kabupaten Sigi dua kasus, Kabupaten Parigi Moutong dua kasus, Kabupaten Tolitoli dua kasus, Kabupaten Banggai dua kasus, Kabupaten Morowali Utara tiga kasus, Banggai Kepulauan satu kasus, Kabupaten Tojo Una-una satu kasus, dan Kabupaten Morowali satu kasus.

Dedi Askari menambahkan pada 2019, Komnas HAM Sulteng telah menerima laporan/pengaduan sebanyak 17 kasus. "Dengan demikian, total laporan/pengaduan kasus yang masuk ke Komnas HAM Sulteng sejak 2017 hingga 2019 sebanyak 87 kasus," katanya.

Baca juga: Pemerintah perlu pastikan pemenuhan HAM terhadap korban bencana di Padagimo
Baca juga: Komnas-HAM minta pembangunan harus berbasis pengurangan risiko bencana