Gubernur Longki Djanggola tekankan pengaduan masyarakat wajib ditindak lanjuti

id pelayanan publik, pemrov sulteng, ombudsman

Gubernur Longki Djanggola tekankan pengaduan masyarakat wajib ditindak lanjuti

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menandatangani komitmen bersama didampingi pejabat Staf kepresidenan, Wakil Ketua Obudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dan Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah sebagai komitmen penyelenggaraan sistem pengelolaan pelayanan pengaduan publik nasional di jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (17/7). (ANTARA/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menekankan kepada para pejabat di lingkup pemerintahan setempat agar menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang masuk guna perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi itu.

"Pengaduan masyarakat jangan dianggap sebagai musuh atau sesuatu yang di jauhi, apa bila hal ini masih menghinggapi kita, berarti kita belum siap menghadapi kritikan publik," kata Guberur Longki Djanggola pada penandatanganan komitmen bersama kepala perangkat daerah dan penguatan sisitem pengelolaan pelayanan publik di Palu, Rabu.

Kegiatan yang diinisiasi Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tengah diikuti para kepala organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemerintah Sulawesi Tengah dan dihadiri pejabat staf kepresidenan dan Wakil ketua Ombudsman RI.

Menurut gubernur, pengaduan masyarakat sangat penting bagi pengembangan pelayanan publik apabila diambil dari sisi positif untuk dijadikan sebagai bahan perbaikan pelayanan yang lebih baik.

Dia mengajak seluruh kepala perangkat daerah agar lebih apresiatif terhadap pengaduan atau laporan disampaikan masyarakat dengan menyediakan pengelolaan pengaduan didukung ketersediaan anggaran yang memadai agara pelayanan publik lebih optimal dan berdampak positif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah.

"Selama ini terbangun paradigma yang keliru, belum tentu banyak pengaduan masuk ke instansi menggambarkan bahwa pelayanan publik buruk, demikian sebaliknya," ucap Longki.

Sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi, Pemerintah setempat mengeluarkan satu kebijakan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 060/159/RO.OTG-G.ST/2018 Tentang tim koordinasi petugas administrasi dan pejabat penghubung aplikasi pengelolaan layanan aspirasi dan pengaduan terhubung ke jaringan internet sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.

keputusan itu dikeluarkan agar penangana pengeloaan pengaduan pelayanan publik dilingkup pemerintah sulawesi Tengah dapat dilaksanakan dengan sederhana,cepat,tuntas dan terkoordinasi.

"Sejak terbitnya keputusan itu, pengaduan masyarakat yang masuk sebanyak 18 aduan dan yang sudah ditindak lanjuti sebanyak tujuh aduan," ungkap Longki.

Wakil Ketua Ombudsman Republik Indinesia Lely Pelitasari Soebekty megatakan, penyediaan saluran pengaduan masyarakat cukup mudah saat ini, karena sudah ditunjang dengan ketersediaan jaringan internet sehingga akses lebih cepat.

tetapi yang menjadi kendala saat adalah implementasi sebagaimana hasil tinjauan tahun 2017, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, seperti ketebatasan sumber daya manusia baik dari segi jumlah mupun kopetensi termasuk keterbatasan sarana dan prasarana serta dukungan anggaran yang tidak memadai.

"Kalu hanya sekedar membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen, itu hal mudah. Tetapi yang sulit adalah menjalankan sebuah komitmen dan menjadikan sebuah warisan untuk pemerintahan selanjutnya agar tetap dipertahankan," ucap Lely.

dia memaparkan, sebagaimana visi Presiden Republik Indonesia terpilih Joko Widodo salah satunya menyangkut penguatan reformasi birokrasi melalui proses monitoring dan evaluasi, maka instrumen digunakan salah satunya yakni melalui sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional sebagai ruang masyarakat menyampakan aspirasi.

Baca juga: Gubernur minta guru perlu kuasai psikososial demi pemulihan mental murid