Dua mahasiswa, satu pelajar diduga terlibat narkoba di Tatanga

id Mahasiswa, pelajar, narkoba

Dua mahasiswa, satu pelajar diduga terlibat narkoba di Tatanga

Babuk terkait pengungkapan kasus narkoba di Tatanga, Kota Palu, yang diamankan Polisi dalam pengerebekan, Selasa (16/7) lalu. (Dok Sat Narkoba).

Dari penangkapan yang baru saja dilakukan itu sembilan pelakunya rata-rata usia produktif. Ini menunjukkan bahwa narkoba sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat dan ini sangat berbahaya. Ini yang harus diperangi bersama
Palu (ANTARA) - Dua orang mahasiswa dan satu pelajar diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang digerebek aparat gabungan Polres Palu, Selasa (16/7), di daerah Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Dari sembilan orang yang diamankan, ada dua orang mahasiswa yaitu inisial RE (20) dan DE (20) yang ternyata sementara cuti kuliah, dan kedua mahasiswa ini berasal dari salah satu universitas di Kota Palu ini," kata Kasat Narkoba Polres Palu, Iptu Stefanus Sanam, SH, di Mapolres Palu, Kamis.

Sementara seorang pelajar kata Stefanus, adalah inisial DY (17), tetapi dari hasil pemeriksaan kemudian ternyata DY ini sudah tidak lagi sekolah.

Baca juga : Polres Palu garuk sarang narkoba di Tatanga
Polisi baru tetapkan satu tersangka narkoba di Tatanga

Kesembilan orang sebelumnya diamankan adalah inisial GG (20) EG (21), DY (17) , RE (20), MA (22), WP (20), D (20), DY (20), I (20), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan barang haram tersebut.

Hingga saat ini kata Stefanus, Polres Palu terus mendalami dan memeriksa para terduga pelaku untuk mengetahui dari masing-masing mereka sejauh mana keterlibatnya agar mempermudah proses hukum selanjutnya.

Bahkan kata dia, polisi menetapkan satu orang tersangka dari sembilan pelaku dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Paligau, Tatanga, Kota Palu, yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Dikatakannya, penetapan satu orang dengan inisial WP (20) sebagai tersangka, karena saat penangkapan didapati dua paket narkoba jenis sabu dalam saku celana pelaku.

"Saat penangkapan WP sedang berada dalam kamar rumah yang digerebek dan dalam kamar tersebut juga polisi menemukan satu tas yang berisi barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat 27 gram bruto serta uang tunai Rp10 juta lebih," jelasnya.

Dia mengatakan walau WP menyangkal bahwa tas tersebut miliknya, namun saat itu hanya dia dan barang tersebut ada dalam kamar rumah yang digerebek polisi.

Selain mengamankan sembilan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 29 gram bruto, serta babuk lainnya seperti bong, alat timbangan, handphone, plastik klip, pipet, uang tunai Rp10 juta lebih, dan senjata tajam.

Ia menyebut, peredaran gelap narkoba di tengah-tengah masyarakat di wilayah Kota Palu Sulawesi Tengah semakin memprihatikan, termasuk juga kepada para pelajar dan mahasiswa.

"Dari penangkapan yang baru saja dilakukan itu sembilan pelakunya rata-rata usia produktif. Ini menunjukkan bahwa narkoba sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat dan ini sangat berbahaya. Ini yang harus diperangi bersama," tegasnya.***