Neneng Sakit, Vonispun Ditunda

id neneng, vonis, sakit

Neneng Sakit, Vonispun Ditunda

Neneng Sri Wahyuni (ANTARA)

Menurut jaksa penuntut umum KPK, Neneng mengalami diare akut.
Jakarta (antarasulteng.com) - Vonis tersangka Neneng Sri Wahyuni dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008 ditunda karena sakit.
        
"Berdasarkan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Polri Bhayangkara atas nama Neneng Sri Wahyuni yang mengajukan rawat inap sejak Rabu 6 Maret 2013, maka hari ini rencananya adalah pembacaan putusan tapi jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
        
Dalam perkara tersebut Neneng, istri mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin itu, dituntut tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta susbider pidana kurungan enam bulan berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
        
Ia juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,66 miliar.
        
Menurut jaksa penuntut umum KPK, Neneng mengalami diare akut.
        
"Kami tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan karena terdakwa berada di RS Polri karena mengalami diare akut dan mengajukan rawat inap," kata jaksa Rini Triningsih.
        
Hakim juga memutuskan untuk mengeluarkan surat pembantaran atau penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit.
        
"Karena terdakwa dirawat inap di rumah sakit maka supaya terlaksana dengan baik dan tidak mengurangi masa penahanan maka majelis hakim memutuskan terdakwa Neneng Sri Wahyuni akan dikeluarkan surat penetapan pembantaran selama terdakwa dirawat di rumah sakit dan setelah dokter mengatakan bahwa Neneng sudah sembuh maka akan dikembalikan ke rutan," tambah Tati. (D017)