Komnas-HAM dan Untad bahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Palu

id SULTENG,pelanggaran ham berat

Komnas-HAM dan Untad bahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Palu

Komnas-HAM bekerjasama Untad Palu menggelar diskusi publik tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, di Untad, Kamis. (Antaranews/Muhammad Hajiji)

Memberikan pemahaman kepada publik mengenai konsepsi tentang pelanggaran HAM berat (Gross Human Rights Violation) dan kewenangan penyelidikan yang dimiliki oleh Komnas HAM,
Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Republik Indonesia bekerjasama dengan Universitas Tadulako (Untad) Palu, membahas penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Upaya penyelesaian kasus itu diawali dengan diskusi publik tentang penyelesaian pelanggaran HAM berat, melibatkan sejumlah akademisi berlangsung di Untad Palu, Kamis.

“Memberikan pemahaman kepada publik mengenai konsepsi tentang pelanggaran HAM berat (Gross Human Rights Violation) dan kewenangan penyelidikan yang dimiliki oleh Komnas HAM,” ucap Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng, Dedi Askari, di Palu.

Kata Dedi, diskusi publik tersebut diadakan dengan mengundang nara sumber yang berkompeten untuk memberikan pandangan yuridis, politik maupun pandangan sosiologis terhadap permasalahan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan kewajiban negara untuk pemenuhannya.

Baca juga: Komnas-HAM minta pembangunan harus berbasis pengurangan risiko bencana

Narasumber yang di hadirkan yaitu, Komisioner Komnas HAM-RI/Anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM berat masa lalu M Chairul Anam, Pakar Sosiologi Untad Palu Dr Sulthan Zainuddin dan Dosen Pidana Fakultas Hukum Untad Palu, Dr Zulkarnain.
Dedi Askari mengemukakan, diskusi tersebut untuk mendorong negara agar mengambil kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat di Indonesia, melalui jalur yang ada dalam undang-undang.

Juga untuk mendorong semua stakeholders (pemerintah pusat, pemerintah daerah, NGO, perguruan tinggi, masyarakat) untuk menemukan pilihan strategi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang berkeadilan.

“Diskusi juga bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi langsung dari korban dan pendamping korban. Untuk selanjutnya, dikeluarkan surat keterangan sebagai korban atau keluarga korban pelanggaran HAM yang berat, sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujar dia.

Baca juga: Pemerintah perlu pastikan pemenuhan HAM terhadap korban bencana di Padagimo

Penanganan kasus HAM berat untuk penyelesaiannya, pascadiskusi publik tersebut, kata Dedi, dilanjutkan dengan verifikasi korban pelanggaran HAM berat di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Hal ini sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan surat keterangan korban pelanggaran HAM berat (SKKPHAM) ke Komnas HAM RI, dengan melakukan verifikasi secara langsung melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara kepada korban, untuk selanjutnya dapat dikeluarkan surat keterangan sebagai korban atau keluarga korban pelanggaran HAM,” kata Dedi.

Dedi menambahkan upaya-upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang berat pada masa lalu, dilakukan juga oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk CSO (civil society organitation).

Baca juga: Komnas HAM Sulteng: Kepolisian-pemda paling banyak diadukan

Oleh karena itu, diperlukan adanya satu diskusi dengan para korban dan pendamping korban dalam rangka upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat 

Hal itu karena hak atas pemulihan (remedy) bagi korban merupakan bagian dari HAM dan negara memiliki kewajiban untuk memulihkan hak korban pelanggaran HAM.