Polda Sulteng musnahkan sabu seberat 3,5 kilogram

id babuk, sabu,dimusnahkan

Polda Sulteng musnahkan sabu seberat 3,5 kilogram

Aparat saat memusnahkan babuk narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram di depan kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng, disaksikan pihak terkait dan kedua tersangka, Rabu (24/7). (ANTARA/Sulapto Sali).

Juga pasal 112 Ayat (2), memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika bukan tanaman, penjara 4 - 2 tahun dan denda  800 juta sampai dengan delapan miliar,

Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), musnahkan barang bukti (babuk) narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 3,5 kilogram dari hasil tangkapan beberapa waktu lalu.

“Total berat awal sita barang bukti 3.501,16328 gram, penyisihan untuk keperluan uji lab dan pembuktian di pengadilan 46,4864 gram, dan untuk pemusnahan seberat 3.454,67688 gram,” kata Dirresnakoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko, dalam pemusnahan babuk Sabu di depan kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng, disaksikan pihak terkait, Rabu.

Dia mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, berasal dari dua tersangka yang ditangkap jajarannya pada hari Rabu (3/7) lalu, dari dua TKP di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga : dua mahasiswa diduga terlibat narkoba di Tatanga

Tersangka pertama kata dia, lelaki MI Bin AF, warga Kota Palu,  ditangkap di jalan Emi Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dengan barang bukti sebanyak dua paket besar dan 10 paket sedang atau 2.989,626 gram sabu.

Kemudian tersangka kedua lelaki AL alias BH, juga warga kota Palu, ditangkap di jalan Tanjung Tururuka II, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dengan barang bukti sabu sebanyak 13 paket besar, dua paket kecil atau 511,53728 gram.

“Total barang bukti dari dua kasus itu sebanyak 3.501,16328 gram (3,5 kg). Dengan dimusnahkan babuk sebanyak ini telah menyelamatkan sebanyak 28.009 orang,” katanya.

Dalam kasus ini, kata Sigit, kedua pelaku dijerat dengan Pasal  114 Ayat (2), yang berbunyi menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika, ancaman penjara seumur hidup atau 5-10 tahun dan denda satu sampai 10 miliar.

“Juga pasal 112 Ayat (2), Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan tanaman, penjara 4 - 2 tahun dan denda  800 juta sampai dengan delapan miliar,” tandasnya.***Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, musnahkan barang bukti  narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 3,5 kilogram dari hasil tangkapan beberapa waktu lalu.

“Total berat awal sita barang bukti 3.501,16328 gram, penyisihan untuk keperluan uji lab dan pembuktian di pengadilan 46,4864 gram, dan untuk pemusnahan seberat 3.454,67688 gram,” kata Dirresnakoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko, dalam pemusnahan babuk Sabu di depan kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng, disaksikan pihak terkait, Rabu.

Dia mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, berasal dari dua tersangka yang ditangkap jajarannya pada hari Rabu (3/7) lalu, dari dua TKP di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Tersangka pertama kata dia, lelaki MI bin AF, warga Kota Palu,  ditangkap di Jalan Emi Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dengan barang bukti sebanyak dua paket besar dan 10 paket sedang atau 2.989,626 gram sabu.

Kemudian tersangka kedua lelaki AL alias BH, juga warga Kota Palu, ditangkap di Jalan Tanjung Tururuka II, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dengan barang bukti sabu sebanyak 13 paket besar, dua paket kecil atau 511,53728 gram.

“Total barang bukti dari dua kasus itu sebanyak 3.501,16328 gram (3,5 kg). Dengan dimusnahkan babuk sebanyak ini telah menyelamatkan sebanyak 28.009 orang,” katanya.

Dalam kasus ini, kata Sigit, kedua pelaku dijerat dengan Pasal  114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika yang berbunyi menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika, ancaman penjara seumur hidup atau 5-10 tahun dan denda satu sampai 10 miliar.

“Juga pasal 112 Ayat (2), memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika bukan tanaman, penjara 4 - 2 tahun dan denda  800 juta sampai dengan delapan miliar,” tandasnya.***