Pemprov Sulteng upayakan penghentian cicilan KPR korban bencana

id Hidayat Lamakarate,Pemprov Sulteng,Pasigala,bencana sulteng,kpr

Pemprov Sulteng upayakan penghentian  cicilan KPR korban bencana

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Lamakarate, memberikan keterangan kepada wartawan disela-sela seminar tentang penetapan status hukum terhadap KPR dan atau tanah jaminan kredit yang terdampak likuefaksi, di salah satu hotel, di Palu, Rabu. (Antaranews/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sedang mengupayakan penghentian tagihan angsuran atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang rumahnya hilang dari permukaan tanah karena terdampak tsunami atau likuefaksi, serta yang rusak berat karena terdampak gempa.

"Kami harapkan hapus tagih, artinya jangan lagi ditagih angsuran kreditnya, karena mereka telah terdampak bencana," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate, di Palu, Rabu (24/7).

Pernyataan itu disampaikan Hidayat Lamakarate disela-sela seminar tentang penetapan status hukum terhadap KPR dan atau tanah jaminan kredit yang terdampak likuefaksi, di salah satu hotel, di Palu.

Pemprov Sulteng akan mendiskusikan hal itu lebih lanjut dengan melibatkan pihak-pihak terkait, perbankan, OJK dan lainnya, kata Hidayat.

Ada dua yang berkembang dalam seminar tersebut terkait angsuran KPR, pertama hapus tagih dan hapus buku. Hidayat mengatakan, berdasarkan penjelasan pihak perbankan, hapus buku yaitu hanya menghapus di neraca. Namun, hutang masih ada.

Karena itu, kata dia, yang di inginkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yakni bukan hapus buku, melainkan hapus tagih, yaitu angsuran atau kredit dihapus sehingga debitur tidak lagi ditagih.

Namun, terkait dengan hapus tagih, Hidayat Lamakarate belum bisa memberikan keterangan apakah ada harapan untuk itu, ataukah tidak.

"Kita maunya hapus tagih, tinggal pihak perbankan yang memperhitungkan seperti apa," ucap dia.

Kata Hidayat, Pemerintah akan membantu pihak perbankan agar nantinya dapat membuat kebijakan yang meringankan pihak debitur berkaitan dengan angsuran KPR atau angsuran atas tanah yang telah digadaikan di perbankan.

"Ini berkaitan dengan kebijakan zona, misalkan kalau ditetapkan sebagai zona merah di satu kawasan yang terdampak. Maka pihak-pihak perbankan atas kekhawatiran mereka bisa terpenuhi, karena tidak akan ada lagi masyarakat yang mendiami kawasan zona merah. Dengan begitu, pihak perbankan dapat membuat kebijakan yang memberikan kemudahan dan keringanan kepada debitur terkait KPR dan tanah yang telah di gadaikan ke bank," kata Hidayat.

Selanjutnya, ia menyebut, tugas Pemprov Sulteng yakni segera menyelesaikan dasar hukumnya, dalam bentuk Perdata Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Foto bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Lamakarate, Wakil Bupati Sigi Paulina Martono dan OJK, Bank Sulteng, BPN, Kejaksaan Tinggi Sulteng, pada seminar tentang penetapan status hukum terhadap KPR dan atau tanah jaminan kredit yang terdampak likuefaksi, di salah satu hotel, di Palu, Rabu. (Antaranews/Muhammad Hajiji)