Kepala Sekolah di Poso harus miliki NUKS pada 2020

id Sekolah Poso,Guru Poso

Kepala Sekolah di Poso harus miliki NUKS pada 2020

Belajar Hidup Sehat Sejak Dini Murid Sekolah Dasar Negeri 1 Alitupu belajar cara mencuci tangan dengan benar di SDN 1 Alitupu, Desa Alitupu, kecamatan Lore Utara, kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu). Kegiataan tersebut untuk memberikan pemahaman terhadap anak-anak murid cara belajar hidup sehat sejak dini. (ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar)

Kepsek yang tidak memiliki NUKS, silahkan memilih, tetap menjadi kepsek tanpa tunjangan sertifikasi atau memilih guru biasa namun ada tunjangan sertifikasi. 
Poso (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso menganjurkan seluruh kepala sekolah berstatus negeri mulai dari PAUD sampai SMP agar pada tahun 2020 sudah harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

"Tanpa NUKS yang diatur dalam Permen 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, maka tunjangan sertifikasi Kepsek  tidak bisa dibayarkan," kata Sekertaris Dinas P dan K Poso Rolex Taropo di Poso, Kamis. 

Menurut dia, pada 2020 nanti, Kepsek yang tidak memiliki NUKS, ya silahkan memilih, tetap menjadi kepsek tanpa tunjangan sertifikasi atau memilih guru biasa namun ada tunjangan sertifikasi. 

Rolex katakan, persyaratan memiliki NUKS itu merupakan sala satu dari enam persyaratan utama untuk menjadi calon Kepsek.  Enam persyaratan lain yakni memiliki sertifikat pendidik,  minimal ijazah S1, masa kerja minimal 4 tahun, pangkat minimal penata atau Gol 3C, menguasai lima kompetensi kepsek, dan terakhir memiliki Nomor Unik Kepsek (NKS).

Untuk Kabupaten Poso sendiri, sebanyak 61 guru yang telah memiliki enam persyaratan calon Kepsek (cakep) dan sebagian dari 61 itu telah di lantik menjadi kepsek. Sementara untuk kepsek yang belum memiliki persyaratan itu akan ada penguatan atau pelatihan di Poso yang akan menggunakan dana APBD. 

Baca juga : Guru di Poso diminta aktif dan kreatif tanamkan nilai-nilai Pancasila pada murid

Menyinggung tentang kontroversi pelantikan kepsek belum lama ini, Rolex katakan, jabatan kepsek merupakan jabatan fungsional yang memiliki waktu satu periode (empat tahun), perlu di ketahui kepsek itu selain memiliki kriteria persyaratan, juga ada penilaian tersendiri. 

Meskipun kepsek punya waktu periode namun tidak menutup kemungkinan jika memiliki kesalahan, kepsek itu bisa diganti dan menunjuk guru sebagai pelaksana tugas (Plt).

Ada tiga kesalahan kepsek yang berisiko diganti, yakni terlibat kasuys narkoba, korupsi dan dan tindaklan asusila.

Dia contohkan salah satu kepsek di Desa Watumaeta berinsial (FP)  yang telah dijadikan guru biasa karena dugaan korupsi dana BOS. 

"Jadi jabatan kepsek bukan jabatan struktural, namun fungsional, contoh seperti ketua kelas, jika tidak bagus diganti lagi oleh murid lain menjadi ketua kelas, jadi meskipun satu sekolah, itu tidak masalah dalam pergantian kepsek," katanya menjelaskan.