DPRD: Perusahaan tambang di Morowali-Morut tak punya izin jalan

id NASdEM,DPRD SULTENG,JALAN NASIONAL,MOROWALI,MOROWALI UTARA

DPRD: Perusahaan tambang di Morowali-Morut tak punya izin jalan

Kondisi salah satu jalan nasional di Morowali yang di tangani oleh Balai Jalan Nasional. (ANTARA/Muhammad Hajiji/Masykur)

Laporan dari Balai Jalan Nasional membenarkan bahwa dari puluhan perusahaan tambang yang telah beroperasi sekian tahun, sampai saat ini belum ada satu-pun yang mengantongi izin penggunaan dan perlintasan jalan
Palu (ANTARA) - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Mohammad Masykur mengemukakan, berdasarkan data Balai Jalan Nasional hampir keseluruhan perusahaan tambang yang saat ini beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tidak mengantongi izin penggunaan dan perlintasan jalan.

“Laporan dari Balai Jalan Nasional membenarkan bahwa dari puluhan perusahaan tambang yang telah beroperasi sekian tahun, sampai saat ini belum ada satu-pun yang mengantongi izin penggunaan dan perlintasan jalan,” kata Masykur, di Palu, Kamis.

Karena tidak mengantongi izin pelintasan jalan nasional, sebut dia, maka patut disinyalir bahwa perusahaan tambang di Morowali dan Morowali Utara tidak patuh terhadap perintah perundang undangan terkait izin penggunaan dan perlintasan jalan nasional.

Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) di DPRD Sulawesi Tengah hal itu menunjukkan sebuah preseden buruk dalam praktik pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah.

Pasalnya pihak perusahaan selama ini memanfaatkan jalan milik negara dalam mengangkut ore nikel, tapi tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundangan.

“Mereka sudah diingatkan oleh pihak Balai Jalan Nasional tapi tetap saja lalai. Mereka sepertinya menyamakan dengan para pengguna jalan umum lainnya.

Padahal, hal demikian tidak seperti itu,” sebut Masykur.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng ini mengemukakan, sebagai pelaku tambang, ada ketentuan khusus yang mengatur soal itu. Jika melewati jalan nasional maka ada prasyarat perizinan yang harus dimiliki sebelum memanfaatkan fasilitas negara.

“Kalau tidak ada izin, tentunya tidak bisa sekonyong-konyong menggunakan. Sebab, ada konsekuensi hukum yang mesti ditanggung jika bersikap pongah” katanya.

"Yang pasti, negara dirugikan. Jalan jadi rusak dan merugikan kepentingan dan kenyamanan warga pengguna jalan. Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang karena hal tersebut dapat mengganggu dan merusak fungsi jalan,” sebut dia lagi.

 
Pertemuan di Kantor Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali antara Komisi III DPRD Sulteng, Satker Balai Jalan Nasional, ESDM, Bina Marga dan Tata Ruang Sulteng, di ikuti oleh camat, seluruh kepala desa se-Kecamatan Bungku Pesisir dan seluruh pemilik IUP yang memanfaatkan jalan nasional dan provinsi, Selasa 23 Juli 2019 (ANTARA/Muhammad Hajiji/Masykur)