Pemerintah akan umumkan peraturan kendaraan tenaga listrik akhir Juli
Satu tentang peraturan presiden mengenai ekosistem industri listriknya. Peraturan pemerintahnya berbagai macam 'treatment' atau perlakuan insentif, seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat akan mengumumkan peraturan pemerintah serta peraturan presiden terkait kendaraan bertenaga listrik.
"Satu tentang peraturan presiden mengenai ekosistem industri listriknya. Peraturan pemerintahnya berbagai macam 'treatment' atau perlakuan insentif, seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis.
Menurut dia, peraturan terkait kendaraan bertenaga listrik diharapkan dapat terbit pada penghujung Juli 2019.
Peraturan itu, jelas Sri Mulyani, dapat mendukung perkembangan industri otomotif berbasis tenaga listrik di Tanah Air.
"Diharapkan bisa memposisikan Indonesia sebagai pusat, tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi juga sebagai center untuk produksi ekspor," ujar Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan tren penggunaan kendaraan berbasis tenaga listrik sedang meningkat di sejumlah negara di dunia.
Selain rantai pasok kendaraan bertenaga listrik, Indonesia juga ditargetkan mampu menghasilkan baterai untuk kendaraan tersebut.
Baca juga: DSFK antisipasi era mobil listrik di Indonesia lewat Glory E3
Baca juga: Menperin : Dua industri otomotif siap investasi Rp50 triliun
Baca juga: Pemerintah akan memberi kelonggaran untuk impor mobil listrik
(T.B019/
"Satu tentang peraturan presiden mengenai ekosistem industri listriknya. Peraturan pemerintahnya berbagai macam 'treatment' atau perlakuan insentif, seperti PPnBM kemudian jenis kendaraan mendapatkan insentif berdasarkan emisi ada di sana," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis.
Menurut dia, peraturan terkait kendaraan bertenaga listrik diharapkan dapat terbit pada penghujung Juli 2019.
Peraturan itu, jelas Sri Mulyani, dapat mendukung perkembangan industri otomotif berbasis tenaga listrik di Tanah Air.
"Diharapkan bisa memposisikan Indonesia sebagai pusat, tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi juga sebagai center untuk produksi ekspor," ujar Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan tren penggunaan kendaraan berbasis tenaga listrik sedang meningkat di sejumlah negara di dunia.
Selain rantai pasok kendaraan bertenaga listrik, Indonesia juga ditargetkan mampu menghasilkan baterai untuk kendaraan tersebut.
Baca juga: DSFK antisipasi era mobil listrik di Indonesia lewat Glory E3
Baca juga: Menperin : Dua industri otomotif siap investasi Rp50 triliun
Baca juga: Pemerintah akan memberi kelonggaran untuk impor mobil listrik
(T.B019/