Gubernur diminta tindaklanjuti maladministrasi sektor perkebunan sawit

id WALHI SULTENG,PERKEBUNAN SAWIT,OMBUDSMAN,PEMPROV SULTENG

Gubernur diminta tindaklanjuti maladministrasi sektor perkebunan sawit

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, Abdul Haris Lapabira (ANTARA/Muhammad Hajiji/Stevandi Walhi Sulteng)

Empat poin desakan dari Walhi, sangat diharapkan bisa dijalankan Oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Tengah dan Bupati Buol, Tolitoli serta Bupati Morowali Utara. Karena terbukti melakukan pelanggaran maladministrasi dan juga dugaan perbuat
Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola di minta untuk menindaklanjuti hasil kajian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah terkait praktek maladministrasi pada sektor perkebunan sawit di daerah Kabupaten Buol, Tolitoli dan Morowali Utara.

“Walhi mengapresiasi atas kerja keras Ombudsman RI Perwakilan Sulteng yang telah menghasilkan kajian sektor perkebunan sawit,” ucap Abdul Haris Lapabira, di Palu, Jumat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), lewat Direktur Eksekutif Walhi Sulteng Abdul Haris Lapabira mengemukakan hasil kajian Ombudsman terkait administrasi sektor perkebunan sawit, harus menjadi dorongan untuk perbaikan tata kelola di sektor perkebunan.

Walhi Sulteng menyebutkan bahwa hasil kajian Ombudsman terkait adanya praktek maladministrasi sektor perkebunan sawit di tiga kabupaten tersebut, telah di paparkan kepada sejumlah pihak oleh Ombudsman dalam acara diseminasi hasil kajian system review Ombudsman Ri Perwakilan Sulteng, di salah satu hotel di Palu.

Baca juga : Astra Agro siap konversi 2.500 ha kebun sawit warga Tapin jadi kebun plasma

Merespon hasil kajian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah terkait maladministrasi dalam perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Morowali Utara, Walhi menyampaikan beberapa poin penting.

Pertama, hasil kajian ini berkesesuaian dengan Instruksi Presiden Repubik Indonesia (INPRES) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Inpres ini, menurut Walhi, mewajibkan untuk melakukan penghentian penerbitan izin terkait kehutanan dan lahan untuk perkebunan sawit selama tiga tahun.
“Pelanggaran mal administrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulteng di tiga kabupaten tersebut adalah bukti Pemerintah Provinsi Sulteng dan kabupaten harus segera melakukan evaluasi tata kelola sektor perkebunan sawit,” kata Haris.

Kedua, Walhi mendesak penegak hukum baik Kepolisian dan KPK untuk segera menindak lanjuti saran hasil kajian Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, salah satunya penyelidikan dan penyidikan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Tolitoli, atas tindakan penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK) kepada PT Total Energy Nusantara (TEN) pada tanggal 30 Juni 2016 dan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) pada tanggal 30 Juni 2016 yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) P.62/Menhut-II/2014 Tentang izin pemanfaatan kayu (IPK) dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ketiga, bagi Walhi, sebut Haris, harus ada kebijakan daerah di level Provinsi Sulawesi Tengah yang lebih teknis mengatur terkait evaluasi perizinan sektor perkebunan sawit, hal ini sesuai saran ORI Perwakilan Sulawesi Tengah kepada Gubernur Sulteng untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kepala BAPPENAS. Dalam Rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Noor 8 tahun 2018.

Keempat, sebut Haris, sesuai saran ORI Perwakilan Sulawesi Tengah kepada Bupati Morowali Utara untuk melakukan evaluasi perkebunan PT Agro Nusa Abadi yang belum memiliki IUP-B dan juga terjadi tindakan Maladministrasi dalam penerbitan perubahan izin lokasi PT ANA, untuk itu Ombudsman menyarankan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Maka, kata Haris, pemerintah harus tindaklanjuti saran Ombudsman tersebut.

Walhi juga berharap PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) di Morowali Utara merekonstruksi wilayah perkebunan mereka yang tumpang tindih dengan kawasan hutan suaka alam taman buru seluas 688 hektare area dan permukiman warga.

“Empat poin desakan dari Walhi, sangat diharapkan bisa dijalankan Oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Tengah dan Bupati Buol, Tolitoli serta Bupati Morowali Utara. Karena terbukti melakukan pelanggaran maladministrasi dan juga dugaan perbuatan melawan hukum. Untuk itu kami mendesak agar kiranya segera merespon secara serius berkaitan dengan sejumlah pelanggaran hukum yang sudah disampaikan oleh ORI Sulawesi Tengah,” ujar Haris.