Pencuri alat pendeteksi gempa Palu ternyata masih berstatus pelajar.

id polisi, tangkap, pencuri alat BMKG

Pencuri alat pendeteksi gempa Palu ternyata masih  berstatus pelajar.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, SH, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, bersama terduga tersangka dan sejumjah barak-bukti pengungkapan kasus pencurian alat pendeteksi gempa milik BMKG Palu yang hilang dicuri beberapa waktu lalu, Senin (29/7). (ANTARA/Sulapto Sali).

Kemudian barang ini dijual kepada tersangka atas nama O alias SFN (penadah,red) yang sudah ditangkap juga. Barang-barang yang dicuri ini mereka jual dengan sangat murah sekali seharga Rp480 ribu, yang uangnya kemudian digunakan untuk foya-foya

Sigi (ANTARA) - Pencuri alat pendeteksi gempa milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Palu, Sulawasi Tengah, yang hilang dicuri beberapa waktu lalu, ternyata terduga pelakunya masih berstatus pelajar MTs, setingkat SMP.

“Jadi para pelaku berjumlah tiga orang, yang berhasil kita tangkap baru satu orang atas nama AP (14), warga Kabupaten Sigi, yang masih sekolah kelas tiga MTS,” kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, SH, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Senin.

Kapolres katakan pelaku bersama dua orang rekannya yang saat ini DPO Polres Sigi, mencuri peralatan deteksi gempa senilai sekitar Rp700 juta di daerah Pombewe, Sigi.

Shelter alat deteksi gempa itu tidak ada penjaganya sehingga memudahkan para terduga pelaku melakukan aksinya membongkar tempat barang tersebut.

“Di tempat alat ini tertutup, namun mereka bongkar dan berhasil mengambil barang seperti satu unit sensor broadband merk Nanomeric warna hijau silver, tiga batrei merk Haze warna abu-abu, satu buah solar panel merk BP Solar BP 380, dan satu unit Solar Regulator warna silver,” katanya.

Kapolres katakan, setelah berhasil mencuri barang-barang tersebut, ketiga terduga meminjam HP seorang temannya dan mengupload barang curian itu di info Kota Palu untuk dilakukan penjualan.

“Kemudian barang ini dijual kepada tersangka atas nama O alias SFN (penadah,red) yang sudah ditangkap juga. Barang-barang yang dicuri ini mereka jual dengan sangat murah sekali seharga Rp480 ribu, yang uangnya kemudian digunakan untuk foya-foya,” jelas Kapolres.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, SH, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, bersama terduga tersangka dan sejumjah barak-bukti pengungkapan kasus pencurian alat pendeteksi gempa milik BMKG Palu yang hilang dicuri beberapa waktu lalu, Senin (29/7). (ANTARA/Sulapto Sali).

Kepada pelaku kata Kapolres, dikenai Pasal 363 ayat 1 ke empat E dan lima E KUHPidana, ancamanan hukum tujuh tahun penjara, kemudian untuk tersangka O alias SFN dikenai Pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, karena menampung hasil curian.

Kapolres katakan, tersangka APS sendiri, sudah pernah melakukan pencurian solar Sell lampu jalan yang sementara berproses di Polsek Biromaru, dan kemudian melakukan lagi aksi pencurian peralatan milik BMKG ini.

“Untuk tersangka APS (14) ini pasalnya tetap dikenai dengan pasal 363 ayat 1 ke empat E dan lima E, ancamanan hukum tujuh tahun  penjara, namum proses pradilannya kita menggunakan pradilan anak,” ujarnya.***