Polisi tetapkan Yahdi tersangka dugaan penyebar berita bohong

id Polis,tetapkan,YB tersangka

Polisi tetapkan Yahdi tersangka dugaan penyebar berita bohong

Gubernur Sulteng Longki Djanggola waktu melapor di Mapolda Sulteng (5/7). (ANTARA/Sulapto Sali)

Besok, Selasa, diperiksa, hasilnya besok, dan terserah penyidik bagaimana hasil selanjutnya

Palu (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Polda Sulteng, menetapkan anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma sebagai tersangka dalam dugaan kasus berita bohong atau hoax yang dilaporkan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola beberapa waktu lalu.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik mulai hari Kamis (25/7). Habis gelar sorenya, langsung ditetapkan tersangka, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, S.IK, di Mapolda Sulteng, Palu, Senin.

Bahkan, kata Didik, Yahdi bakal diperiksa sebagai tersangka pada hari Selasa (30/7) pagi di Mapolda Sulteng, untuk menentukan proses selanjutnya.

“Besok, Selasa, diperiksa, hasilnya besok, dan terserah penyidik bagaimana hasil selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya, diberitakan Rabu (24/7) politikus Yahdi Basma mendatangi Mapolda Sulteng memenuhi panggilan polisi terkait dengan laporan Gubernur Sulteng yang telah melaporkan dirinya dalam dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

Pada Jumat (5/7), Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng di Palu, melaporkan Yahdi, yang dinilai telah menyebarkan berita bohong (hoax) mengenai Gubernur Sulteng.

Kala itu, Gubernur mendatangi Mapolda Sulteng didamping sejumlah penasehat hukum, dan diterima perwira jaga SPKT Polda Sulteng dan staf.

Kepada polisi yang menerimanya, Longki menjelaskan kedatangannya dengan membawa surat dan berkas-berkas yang dibutuhkan, agar laporannya ditangani lebih serius oleh kepolisian penyidik Polda Sulteng terkait dengan laporannya terhadap terlapor.

Yahdi dilaporkan dalam dugaan telah menyebarkan berita hoax melalui media sosial yang menyebut bahwa Gubernur Longki Djanggola yang juga ketua DPD Gerindra Sulteng ikut membiaya kegiatan ‘people power’ menjelang pengumuman hasil Pilpres 2019 oleh KPU pusat di Jakarta.

Dalam penanganan kasus inipun, Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Drs. Lukman Wahyu Hariyanto meminta kepada semua pihak agar mempercayakan sepenuhnya kepada Kepolisian.***