Polsek Palu Selatan ringkus delapan pelaku C3

id Polsek,ringkus,pencuri

Polsek Palu Selatan ringkus delapan pelaku C3

Kapolsek Palu Selatan AKP Awaluddin Rahman, didamping Paur Humas Polres Palu Aipda Kadek dan sejumlah personel Polsek Palu Selatan dalam jumpa pers pengungkapan kasus C3 di Mapolsek Palu Selatan, di Palu, Rabu (31/7). (ANTARA/Sulapto Sali).

Palu (ANTARA) - Sepanjang bulan Juli 2019, Kepolisian Sektor Palu Selatan, Polres Palu, Sulawesi Tengah, meringkus delapan orang pelaku kasus kejahatan curanmor, curat dan curas (C3) di wilayah hukumnya.

Kedelapan pelaku yang ditangkap ini berinisial Wif (20), AT (19), CDP (20), RO (20) FD (22), DA (22), FS (20), dan RI (17). Untuk RI ini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kapolsek Palu Selatan AKP Awaluddin Rahman di Mapolsek Palu Selatan, di Palu, Rabu.

Dari delapan tersangka ini, kata Awaluddin,  lima orang merupakan kasus pencurian dan pemberatan (curat) dengan inisial Wif (20), AT (19), dan CDP (20), RO (20) dan FD (22). Sementara untuk kasus curanmor terduga tersangkanya masing-masing DA (22), FS (20), dan RI (17) yang kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kapolsek Palu Selatan mengatakan modus yang digunakan oleh para tersangka yakni merusak atau membongkar pintu dan jendela rumah korbannya. Sedangkan untuk kasus curanmor mereka merusak tempat rumah kunci sepeda motor mengunakan kunci T.

TKP para pelaku beraksi di wilayah Kota Palu, khususnya wilayah Palu Selatan. Alasan mereka melakukan kejahatan tersebut adalah faktor ekonomi karena rata-rata pelaku ini tidak ada pekerjaan, jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, beberapa unit sepeda motor, laptop, ganset, beberapa HP,  tiga unit bor, travo, CA dan beberapa barang lainnya. 

Para tersangka pengungkapan kasus C3 yang berhasil diamankan oleh Polsek Palu Selatan. (ANTARA/Sulapto Sali).


“Keseluruhan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” ujarnya.

Kapolres Palu AKBP Mujianto tidak henti-hentinya mengimbau seluruh masyarakat Kota Palu apabila mendengar maupun melihat pelaku tindak pidana yang terjadi disekitar wilayah tempat tinggal segera menghubungi atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

Menginggat tindakan para pelaku kriminal selalu meresahkan warga Kota Palu.