Kakorlantas Tak Bersedia Ungkap Pencucian Uang DS

id kakorlantas, simulator, SIM

Kakorlantas Tak Bersedia Ungkap Pencucian Uang DS

Pengadaan simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) semacam ini yang menyeret mantan Kepala Koorp Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Ga ga ada. Sama kadiv humas saja nanti. Aman," kata Pudji.
Jakarta (antarasulteng.com) - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Pudji Hartanto tidak bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaannya oleh penyidik KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Djoko Susilo.
        
"Ga ga ada. Sama kadiv humas saja nanti. Aman," kata Pudji usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu.
        
Dia dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus TPPU dengan tersangka Djoko Susilo terkait dugaan korupsi simulator SIM Mabes Polri. Pudji memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.00 WIB dan keluar pukul 13.40 WIB.
        
Saat keluar gedung KPK, Pudji enggan berkomentar kepada media mengenai pemeriksaannya tersebut.
        
Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Pudji dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo.
        
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk TPPU DS," katanya.
        
Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. KPK menduga ada praktik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh Djoko Susilo terkait dengan simulator.
        
KPK menduga yang bersangkutan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) UU No. 15/2002 tentang TPPU.
        
KPK sudah menyita 20 aset  yang diduga milik Djoko. Ada juga tiga Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) milik Djoko yang bertempat di Jalan Kapuk Raya Jakarta Utara, Jalan Raya Ciawi, Bogor Jawa Barat, dan di Kaliwungu Semarang juga telah diamankan.
        
Penyidik KPK telah menyita empat mobil mewah milik mantan Gubernur Akpol itu. Keempat mobil yakni Toyota Harrier B 8706 UJ, Avanza B 1894 SKG, Nissan Serena B 1571 BG, dan Jeep B 1379 KJ. Menurut informasi, dalam STNK mobil-mobil mewah itu tidak diatasnamakan Djoko melainkan atas nama orang lain yang memiliki kaitan dengan Jenderal Bintang Dua itu.