PT INTI akan ikuti proses hukum terkait OTT KPK

id PT INTI,OTT KPK,Angkasa Pura II,BUMN,Kasus Korupsi

PT INTI akan ikuti proses hukum terkait OTT KPK

Gedung KPK di Jakarta (kpk.go.id)

Untuk saat ini terkait pemberitaan yang menyebutkan nama institusi PT INTI (Persero) di dalamnya, perusahaan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur standar operasi yang berlaku

Jakarta (ANTARA) - PT INTI (Persero) akan mengikuti seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan perusahaanya dan PT Angkasa Pura II (Peesero).

“Untuk saat ini terkait pemberitaan yang menyebutkan nama institusi PT INTI (Persero) di dalamnya, perusahaan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur standar operasi yang berlaku,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Perusahaan PT INTI Gde Pantid Andika dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Gde mengatakan pihaknya percaya KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait penyelidikan ataupun penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“PT INTI (Persero) akan mengikuti semua proses yang berlaku dan sementara ini mengambil sikap untuk menunggu perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap lima Direksi Angkasa Pura II, Kamis dini hari.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura dari direksi Angkasa Pura II.

"Setelah informasi dari masyarakat kami telusuri dan cek kondisi lapangan, ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi.

Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan INTI.

Tim KPK telah mengamankan setidaknya lima orang yang terdiri atas unsur Direksi AP II, INTI, dan pegawai BUMN yang terkait.

Sebagian pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai dengan hukum acara, KPK  mempunyai waktu 24 jam sebelum menentukan status hukum perkara selanjutnya.

Baca juga: Tertangkap KPK, pemerintah perlu evaluasi perekrutan direksi BUMN