Polisi ringkus pencuri dan penadah alat pendeteksi gempa BMKG Palu

id tiga pencuri,tiga penadah,alat BMKG

Polisi ringkus pencuri dan penadah alat pendeteksi gempa BMKG Palu

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, SH, menunjuk salah satu terduga pelaku dan sejumjah barak-bukti pengungkapan kasus pencurian alat pendeteksi gempa milik BMKG Palu yang hilang dicuri beberapa waktu lalu, Senin (5/8). (ANTARA/Sulapto Sali).

"...ancamanan hukumnya tujuh tahun  penjara, namum proses peradilannya, kita mengunakan peradilan anak," ujarnya.

Sigi (ANTARA) - Polres Sigi, Sulawesi Tengah, telah meringkus tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dan tiga terduga penadah alat pendeteksi gempa milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Palu yang hilang waktu lalu di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi.

"Sebelumnya kita telah tangkap satu pelaku inisial AP dan tiga penadah seperti yang saya sebut beberapa waktu lalu. Pelakunya ada tiga, pertama inisial AP (14) kemudian A (16) dan satu lagi SS (16) yang sempat DPO namun telah kita aman, semua warga Kabupaten Sigi," kata Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, SH, dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Senin.

Kronologis pencurian, kata Kapolres, berawal dari laporan dugaan tindak pidana pencurian alat BMKG pada Kamis (18/7), lalu pada Selasa (23/7) tim Polres Sigi menangkap terduga pencurian AP (14). Dari hasil interogasi terhadap AP diperoleh nama tersangka lain SS (16) dan A (16).

Kemudian, jelas Kapolres, pada Rabu (31/7), Pemerintah Desa Lolu bersama orang tua SS datang ke Polres Sigi untuk menyerahkan S kepada penyidik guna dilakukan proses penyidikan dan selanjutnya dilakukan penahanan.

“Selanjutnya pada hari Rabu (31/7) sekitar pukul 19.00 wita, tim Tekab Polres Sigi menangkap tersangka A di Huntara Desa Lolu Kecamatan  Sigi Biromaru, Kab. Sigi," katanya.

Pencurian alat pendeteksi gempa ini dilakukan para tersangka sebanyak dua kali. Pertama pencurian dilakukan oleh AP dan S dengan mengambil tiga panel dan aksi kedua dilakukan lima hari kemudian oleh AP dan A yang mengambil sisanya, seperti alat sensor, regulator, dengan batrei.

Selanjutnya, kata Kapolres, barang-barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan inisial O alias SFN yang membeli satu panel surya dengan satu regulator dengan total harga Rp200 ribu. Kemudian penadah kedua bernama HM membeli dua panel Surya seharga Rp200 ribu, dan penadah ketiga inisial S yang membeli alat sensornya yang mahal hanya Rp30 ribu saja, dan membeli tiga aki dengan harga Rp150 ribu, total Rp450 ribu.

"Jadi total penjualan alat ini sebesar Rp880 ribu, yang dibagi oleh para pelaku," kata Kapolres dan menambahkan kerugian BMKG atas pencurian alat pendeteksi gempa tersebut sebanyak Rp700 juta.

Ketiga pelaku dikenai Pasal 363 ayat 1 buter E dan  4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  Kemudian untuk ketiga pelaku penadah, ancaman hukuman di atas lima tahun.
 

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, SH, memperlihatkan sejumjah barak-bukti pengungkapan kasus pencurian alat pendeteksi gempa milik BMKG Palu yang hilang dicuri beberapa waktu lalu, Senin (5/8). (ANTARA/Sulapto Sali).


Kapolres tegaskan, walaupun ketiga terduga pelaku masih di bawah umur, namun proses hukumnya tetap berjalan.

"Untuk ketiga tersangka karena masih di bawah umur pasalnya tetap dikenai pasal 363 ayat 1 ke empat E dan lima E, ancamanan hukum tujuh tahun  penjara, namum proses pradilannya, kita mengunakan pradilan anak," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dalam pengungkapan kasus pencurian ini, satu unit Sensor Broadband Merk Nanometics Warna Hijau Silver, tiga buah Baterai merk Haze warna abu-abu, tiga buah solar panel merk BP Solar BP 38O dan satu unit Solar Regulator warna Silver.