147 napi Rutan Maesa Palu dapat remisi 17 Agustus

id 147,napi,remisi

147 napi Rutan Maesa Palu dapat remisi 17 Agustus

Kepala Rutan Klas IIA Palu, Nanang Rukmana, S. Sos. (ANTARA/Sulapto Sali)

Untuk tiga napi yang bebas dalam remisi 17 Agustus ini, adalah napi satu pengianyaan, satu pengelapan dan satu lagi kasus narkoba, yang hukumannya dibawah dua tahun

Palu (ANTARA) - Sebanyak 147 narapidana Rumah Tahanan Maese, Klas IIA Kota Palu, Sulawesi Tengah mendapat remisi 17 Agustus, dan tiga diantaranya bebas.

"Dari total penghuni 494 orang, dan napinya sekitar 250, yang memenuhi syarat dapat remisi khusus 17 Agustus sebanyak 147, dan tiga bebas," kata Kepala Rutan Klas IIA Palu, Nanang Rukmana, S. Sos, di Palu, Senin.

Ia mengatakan, ratusan napi yang mendapat remisi tersebut, adalah mereka yang memenuhi syarat secara administratif.

"Kemudian minimal dia telah menjalani enam bulan setelah ditahan plus satu hari, dan berkelakukan baik selama dibina, mereka yang berhak menerima remisi,” jelasnya.

Mantan Kepala Rutan cabang Sumba ini katakan, remisi yang diterima oleh ratusan warga binaannya itu bervariasi, antara satu bulan sampai tiga bulan.

Juga kata pria asal Jawa Barat ini, untuk napi yang diputuskan setelah Agustus misalnya bulan September vonis menerima hukuman, maka napi tersebut berhak untuk mendapat remisi susulan.

“Penerimaan remisi inipun otomatis tidak lagi melalui Kanwil atau melalui 'hardcopy' tetapi langsung melalui IT, bagi mereka yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Nanang sebutkan, dari 147 napi yang menerima remisi 17 Agustus ini, satu merupakan napi tipikor yang telah memenuhi syarat.

“Untuk tiga napi yang bebas dalam remisi 17 Agustus ini, adalah napi satu pengianyaan, satu pengelapan dan satu lagi kasus narkoba, yang hukumannya dibawah dua tahun,” katanya.***