Pemprov perketat administrasi barang milik daerah

id Pemprov Sulteng,BPKAD

Pemprov perketat administrasi barang milik daerah

Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Sekretaris Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Aswin Saudo membuka Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng di Hotel Ancyra Poso, Rabu 2019. (HumasProv)

Perlu sinergitas bagi seluruh pengurus barang karena berkaitan dengan asset penggunaan barang dalam hal ini kepala OPD diharapkan mengawal peruntukkannya dan mengawasanya, sejak barang itu masuk dalam daftar asset sampai dihapus
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperbaiki administrasi aset daerah sehingga barang milik daearah semakin tertib sesuai perintah perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu Pemerintah Provinsi melalui Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng di Hotel Ancyra Poso, Rabu.

Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutannya diwakili Sekretaris BPKAD Provinsi Drs H Aswin Saudo M.Si menyambut baik atas terlaksananya rekonsiliasi barang milik daerah semester I tahun 2019 tersebut.

Kegiatan itu kata dia, merupakan manifestasi dan perwujudan dari visi pemerintah provinsi yakni Sulawesi Tengah maju, mandiri dan berdaya saing salah satunya dengan mewujudkan tertib data khususnya pencatatan barang milik daerah.

Gubernur mengataan pemerintah telah memberlakukan Undang–undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara beserta peraturan pemerintah serta permendagri sehingga menyebabkan perubahan mendasar mengenai pencatatan dan pengelolaan barang milik daerah yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah.

Gubernur mengatakan kegiatan ini penting diikuti untuk dapat menyajikan data yang akurat di neraca pemerintah provinsi dalam rangka menyukseskan program pemerintah sekaligus memudahkan OPD dalam pelaksanaan tugas keseharian di bidang pengelolaan barang milik daerah.

Lebih jauh Gubernur berpesan agar para peserta bersungguh–sungguh mengikuti kegiatan dengan saling berkoordinasi dan menyampaikan data terkait barang milik daerah di OPD masing –masing.

Sekretaris BPKAD Aswin Saudo mengatakan kegiatan rekonsiliasi barang milik daerah merupakan sarana penting dalam mendukung terciptanya sistem pengelolaan barang milik daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan serta mempunyai kepastian hukum dan kepastian nilai.

"Perlu sinergitas bagi seluruh pengurus barang karena berkaitan dengan asset penggunaan barang dalam hal ini kepala OPD diharapkan mengawal peruntukkannya dan mengawasanya, sejak barang itu masuk dalam daftar asset sampai dihapus," jelasnya.