Palu (ANTARA) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palu, segera melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus ayah wali yang diduga hamili anak di bawah umur.
"Kalau bukan Selasa, ya Rabu,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, melalui KBO Reskrim Ipda Rislan, di Mapolres Palu, Senin.
Rislan mengatakan penyidik segera mengirimkan berkas tahap satu ke kejaksaan dugaan kasus perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur yang diduga dilakukan paman korban.
Rislan menjelaskan, terduga pelaku dalam kasus ini adalah lelaki inisial BDH (45), yang diamankan pada hari Minggu (4/8) berdasarkan LP-B/712/VIII/2019/Sulteng/Res Palu, di wilayah Palu Barat, Kota Palu.
"Korbannya sebut saja bunga (15) adalah anak dari adik istri pelaku, yang dititipkan kepada mereka, karena kedua orang tua korban bercerai. Korban dimasukan ke dokumen keluarga pelaku, dan korban ini terlambat masuk sekolah makanya saat ini masih kelas enam SD,” jelasnya.
Terbongkarnya perbuatan cabul pelaku terhadap korban atas kecurigaan seorang guru korban berinsial AG yang melihat keanehan dengan badan korban yang masih duduk di kelas enam SD tersebut.
"Kemudian guru tersebut memanggil korban, dan korban menceritakan apa yang dialami hingga diketahui korban sudah lima bulan tidak haid,” katanya.
Mendengar cerita korban, kata Rislan, guru korban pada Sabtu (4/8) pukul 20.15 wita, mendatangi unit PPA Polres Palu dan melaporkan apa yang dialami oleh muridnya itu.
Pelaku yang kini meringkuk di tahanan akan dikenai pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) subsidair pasal 82 ayat (1) Dan ayat (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 10 tahun penjara.***
Polisi segera limpahkan berkas kasus paman cabuli ponakan
Kemudian guru tersebut memanggil korban, dan korban menceritakan apa yang dialami hingga diketahui korban sudah lima bulan tidak haid