Polisi tangkap pelaku aborsi di Palu

id sejoli,pelaku,aborsi

Polisi tangkap pelaku aborsi di Palu

Kiri Ipda Rislan, KBO Reskrim Polres Palu bersama Aipda Kadek Aruna, Paur Humas Polres Palu, dan di belakang dua sejoli yang diduga pelaku aborsi saat jumpa pers, di Mapolres Palu, Selasa (20/8).(ANTARA/Sulapto Sali).

Kasus aborsi ini intinya kedua tersangka belum siap menikah, dengan alasan perempuan masih mau melanjutkan kuliahnya, terus yang laki-lakinya belum memiliki pekerjaan tetap

Palu (ANTARA) - Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palu, menangkap sejoli yang diduga sebagai pelaku aborsi di Kota Palu, inisial RH (21) dan AR (19).

“Alasan melakukan aborsi ini karena belum sanggup menikah, makanya disuruh sama pacarnya untuk digugurkan,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, melalui Paur Humas Polres Palu Aipda Kadek Aruna, dalam jumpa pers, di Mapolres Palu, Selasa.

Alasan kedua terduga pelaku melakukan aborsi, karena perempuan inisial AR masih mau melanjutkan pendidikannya di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu.

“Kasus aborsi ini intinya kedua tersangka belum siap menikah, dengan alasan perempuan masih mau melanjutkan kuliahnya, terus yang laki-lakinya belum memiliki pekerjaan tetap,” katanya.

Alasan lain kedua pelaku nekat melakukan aborsi agar kehamilan perempuan AR tidak diketahui oleh orangtua mereka.

“Sehingga terduga pelaku inisial RH menyarankan kepada pacarnya AR untuk menggugurkan janin kandungannya dengan mengunakan obat,” katanya.

Terungkap kasus dugaan aborsi oleh dua sejoli ini berasal dari laporan Polisi No.Lp-A/730/VIII/2019/SULTENG /Resor Palu, tanggal 07 Agustus 2019, yang diduga dilakukan di wilayah Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Saat ini kedua sejoli terduga pelaku aborsi ini diamankan di Polres Palu dan disangkakan dengan Pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar,  serta pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.***