Rosida Talib resmi jabat Kepala Dinas Dukcapil Palu

id wali kota, palu, pelantikan, pejabat

Rosida Talib resmi jabat Kepala Dinas Dukcapil Palu

Wali Kota Palu Hidayat berjabat tangan dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu Rosida Talib usai mengambil sumpah jabatannya, di Palu, Kamis (22/8/2019). (Antaranews/Humas Pemkot Palu)

Ini merupakan tanggung jawab moral yang harus diemban untuk mengakomodasi kepentingan publik
Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu Hidayat melantik dan mengambil sumpah jabatan Rosida Talib sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis.

Pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural Eselon II ini berlangsung di ruang kerja wali kota dan dihadiri sejumlah pejabat lainnya.

Di kesempatan itu, wali kota mengucapkan selamat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang baru diambil sumpahnya untuk mengemban amanat serta tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan roda organisasi di instansi yang dipimpinnya.

Wali kota mengatakan, Dinas Dukcapil merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang strategis ikut membantu percepatan pembangunan serta penanganan kebencanaan di Ibu Kota Sulawesi Tengah.

"Ini merupakan tanggung jawab moral yang harus diemban untuk mengakomodasi kepentingan publik," ujar Hidayat.

Baca juga : Wali Kota Palu lantik 252 pejabat

Bupati Parimo lantik pejabat administrator di gunung

Sebelum menjabat sebagai kepala dinas definitif Dukcapil, Rosida Talib pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu. 

Menurut wali kota, Dinas Dukcapil merupakan sentral keabsahan data, sehingga harus bersinergi dengan instansi terkait lainnya agar percepatan penyelesaian masalah kebencanaan dapat tertangani dengan baik.

Ia menginginkan, para petugas di instansi tersebut tidak hanya menunggu data, melainkan harus memiliki inisiatif menjemput data warga di masing-masing kelurahan agar proses penanganan lebih cepat dan akurat. 

"Penyelesaian masalah kependudukan harus dilakukan dengan langkah cepat dan tepat agar pelayanan tidak tersendat," katanya. 

Dikemukakannya, Kementerian Dalam Negeri perlu mempertimbangkan situasi Kota Palu yang saat ini masih dalam status pemulihan bencana agar tidak membatasi jumlah blanko KTP-elektronik untuk daerah itu. Sebab yang menjadi kendala pelayanan kependudukan salah satunya menyangkut ketersediaan blanko.

"Bagaimana kita mau cetak kalau blanko habis. Saya kira Kemendagri bijak melihat situasi ini," kata dia. ***