KPK fasilitasi MoU di Sulteng untuk cegah hilangnya 7.760 aset tanah

id KPK,mou

KPK fasilitasi MoU di Sulteng untuk cegah hilangnya 7.760 aset tanah

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat acara penandatanganan MoU di Sulawasi Tengah. (KPK)

KPK memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama seluruh pemerintah daerah di Sulteng untuk mencegah hilangnya 7.760 aset tanah serta mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan piutang
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mencegah hilangnya 7.760 aset tanah serta mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan piutang.

"KPK memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama seluruh pemerintah daerah di Sulteng untuk mencegah hilangnya 7.760 aset tanah serta mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan piutang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Gubernur Sulteng, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, dan Kepala BPKP Perwakilan Sulteng.

"KPK berharap setiap daerah mampu meningkatkan pendapatan daerahnya melalui penertiban aset yang dimiliki, terutama dari sektor strategis seperti sektor pajak yang memberikan nilai besar untuk pendapatan daerah," kata Basaria.

MoU itu ditandatangani oleh seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulteng, Bank Pembangunan Daerah Sulteng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulteng, dan perwakilan BPKP Provinsi Sulteng.

Lebih lanjut, Febri menyatakan pada monitoring evaluasi (monev) berkala yang dilakukan oleh tim koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) KPK pada Juli 2019 tercatat sekitar 76 persen dari total 10.166 aset berupa tanah di seluruh pemda di Sulteng, yakni sebanyak 7.760 aset tanah belum bersertifikat.

"Selain itu, terdapat 3.768 aset berupa tanah, banguna dan kendaraan yang berpotensi bermasalah pada masing-masing pemerintah daerah," ucap Febri.

Terkait upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, KPK juga mendorong penandatanganan MoU antara pemda dengan Bank Sulteng terkait pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara daring.

"Data per Juli 2019, KPK mencatat tunggakan pajak pemerintah daerah se-Sulteng sebesar Rp111 miliar dan piutang pihak ketiga sebesar Rp42,7 miliar. Dari proses pendampingan yang dilakukan, telah disetorkan ke kas negara penagihan piutang pihak ketiga di Kabupaten Morowali dan Poso masing-masing sebesar Rp600 juta dan Rp5,8 miliar," ucap Febri.

Adapun, kata dia, fokus kerja sama dengan BPN adalah sertifikasi tanah pemerintah, koneksi host to host untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penggunaan data bersama Zonasi Nilai Tanah (ZNT), dan pendaftaran tanah sistemik lengkap.

"Tujuannya, untuk mendorong penertiban aset pemda terutama yang berbentuk tanah, dalam konteks pengamanan aset daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB dan penggunaan ZNT merupakan langkah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah, terutama di kabupaten/kota," kata Febri.

Sementara kerja sama dengan BPKP, lanjut Febri, didorong untuk menyelesaikan pengembangan dan penggunaan aplikasi kasda daring rekening kas umum pemerintah daerah Sulteng pada PT Bank Sulteng yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dalam rangka pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, kerja sama dengan BPKP juga untuk mendorong diberlakukannya kebijakan transaksi nontunai. KPK memandang terdapat korelasi positif aktivitas transaksi tunai dengan tingkat korupsi sehingga penggunaan nontunai diyakini dapat mengurangi korupsi, tuturnya.

Usai penandatanganan MoU, KPK akan melakukan pemasangan alat perekaman pajak daring yang secara simbolis dilakukan di sebuah restoran yang merupakan salah satu Wajib Pungut (WAPU) di Kota Palu.

"Rencananya, tahun ini akan dilakukan pemasangan sebanyak 300 unit alat untuk semua WAPU di seluruh pemda di Sulteng dan akan ditambah sekitar 200 unit pada tahun mendatang," ujar Febri.