KPK : 76 persen aset tanah pemda di Sulteng belum bersertifkat

id Sulteng,KPK,Palu,Pasigala

KPK :  76 persen aset tanah pemda di Sulteng belum bersertifkat

Seluruh kepala daerah dan perwakikan kepala daerah se-Sulteng dengan pimpinan kejaksaan tinggi , Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulteng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsj dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng menandatangani MoU dan perjanjian kerja samandalam acara penandatangan nota kesepahaman atau MoU dan perjanjian kerja sama pencegahan hilangnya aset tanah dan mendorong peningkatanp pendapatan daerah dari sektor pajak dan piutang di seluruh pemerintah daerah di Sulteng yang difasilitasi KPK di ruang Pogombo Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Rabu (28/8). (Humas Pemprov Sulteng)

Sebanyak 7.760 aset tanah belum bersertifikat. Selain itu, ada 3.768 aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan yang berpotensi bermasalah di masing-masing pemerintah daerah
Palu (ANTARA) - Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat  sekitar 76 persen dari total 10.166 aset berupa tanah di seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah belum memiliki sertifikat.

Data itu diperoleh pada saat tim KPK tersebut melakukan monitoring evaluasi (monev) berkala pada Juli 2019.

"Sebanyak 7.760 aset tanah belum bersertifikat. Selain itu, ada 3.768 aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan yang berpotensi bermasalah di masing-masing pemerintah daerah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pencegahan kehilangan aset tanah dan mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan piutang di seluruh pemerintah daerah di Sulteng yang difasilitasi KPK di ruang Pogombo Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Rabu.

Melalui MoU dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani seluruh kepala daerah se-Sulteng dengan pimpinan kejaksaan tinggi , Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sulteng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsj dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, ia meminta 7.760 aset tanah tersebut segera memiliki sertifikat.

Hal itu penting dilakukan mengingat pundi-pundi rupiah yang dapat diperoleh pemerintah daerah dari sektor tersebut cukup besar dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

"KPK berharap setiap pemda termasuk pemda se-Sulteng mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui penertiban aset yang dimiliki, terutama dari sektor strategis seperti sektor pajak yang memberikan kontribusi besar untuk pendapatan daerah," terang Basaria.

Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pemda se-Sulteng melalui penertiban aset tersebut, Basaria menjelaskan fokus kerja sama yang disepakati dengan BPN Sulteng melalui MoU tersebut antara lain mensertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah se-Sulteng

"Mengoneksikan host to host untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB, menggunakan data bersama ZNT (Zonasi Nilai Tanah) dan mendaftarkan tanah sistemik secara lengkap," ujarnya.

Tujuan berikutnya, ia menyebutkan untuk mendorong penertiban aset pemda terutama yang berbentuk tanah dalam konteks pengamanan aset daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

"Koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB dan penggunaan ZNT merupakan langkah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah, terutama di tingkat kabupaten dan kota," katanya.


Baca juga: KPK fasilitasi MoU di Sulteng untuk cegah hilangnya 7.760 aset tanah