Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/8) mengundang panitia seleksi (pansel) untuk mendalami fakta rekam jejak calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023.
"Hari ini, KPK sudah sampaikan soft copy surat ke sekretariat panitia seleksi sebagai undangan untuk melihat bukti-bukti yang ada terkait data rekam jejak yang disampaikan Jumat (23/8) kemarin," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Secara prinsip, kata dia, KPK juga menegaskan pada surat tersebut bahwa informasi yang terkandung dalam hasil rekam jejak yang pernah disampaikan kepada pansel Jumat (23/8) sudah didukung fakta memadai dan memiliki nilai kebenaran.
Oleh karena itu, kata dia, untuk mendukung fakta dan data pendukung maka KPK mengundang pansel pada Jumat (30/8) pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.
"Hal ini perlu kami lakukan sebagai bentuk dukungan penuh pada proses seleksi pimpinan KPK agar menghasilkan orang-orang terbaik dan tidak bermasalah," ujar Febri.
Diketahui, KPK telah menyampaikan dan memaparkan data terkait rekam jejak dari capim KPK kepada pansel, Jumat (23/8) pagi.
Penyampaian tersebut dilakukan sebelum pansel pada Jumat (23/8) siang mengumumkan 20 calon pimpinan KPK 2019-2023 yang lulus profile assessment.
KPK pun lantas memberikan catatan terhadap beberapa nama capim KPK yang lulus profile assessment tersebut.
"Kalau kita lihat dari 20 nama yang beredar dan diumumkan tadi ada beberapa nama yang kami pandang cukup bagus rekam jejaknya tetapi masih ada sejumlah nama yang sudah kami sampaikan sebenarnya pada pansel masih memiliki catatan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).
Adapun, kata dia, catatan tersebut, misalnya, terkait dengan ketidakpatuhan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Jadi, kami menerima informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan dan juga dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK," ungkap Febri.
Catatan lainnya, kata dia, juga ada dugaan pelanggaran etik saat yang bersangkutan masih bekerja di KPK dan temuan-temuan lain yang sudah disampaikan ke pansel capim KPK.
Baca juga: Presiden diimbau tugaskan calon menteri sampaikan LHKPN
Baca juga: KPK tanggapi pernyataan salah satu capim soal kehadiran polisi di KPK
Baca juga: IPW: apresiasi ketatnya pansel seleksi capim KPK
Baca juga: KPK rilis data kepatuhan LHKPN capim KPK
Berita Terkait
KPK periksa Hanan Supangkat soal proyek pengadaan di Kementan
Selasa, 26 Maret 2024 13:06 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:49 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala BPK Papua Barat di Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Maret 2024 13:02 Wib
KPK panggil Fadel Muhammad terkait penyidikan di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 12:58 Wib
15 tersangka dari mantan pegawai Rutan KPK jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:13 Wib
KPK sampaikan permintaan maaf soal perkara pungli Rutan KPK
Sabtu, 16 Maret 2024 11:01 Wib
KPK akan evaluasi pengelolaan rutan dengan Dirjen PAS
Sabtu, 16 Maret 2024 10:48 Wib
Sekjen DPRD Indra Iskandar irit bicara usai diperiksa KPK
Kamis, 14 Maret 2024 15:52 Wib