Polda Sulteng turunkan 487 personel dalam operasi Patuh Tinombala 2019

id Kapolda,pimpin,apel

Polda Sulteng turunkan 487 personel dalam operasi Patuh Tinombala 2019

Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs. Lukman Wahyu Hariyanto, M.Si, saat memimpin apel gelar pasukan, di halaman Mapolda Sulteng, Kamis (29/8). (F : Humas Polda).

Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan jajaran menurunkan 487 personel dalam operasi kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Tinombala 2019 di wilayah setempat.



Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs. Lukman Wahyu Hariyanto Kamis, saat memimpin apel gelar pasukan, di halaman Mapolda Sulteng, mengatakan Operasi Patuh Tinombala 2019 ini merupakan kegiatan rutin Polri.



"Polri telah menetapkan kalender operasi patuh, yang rutin dilaksanakan di seluruh jajaran Polda se-Indonesia. Operasi Patuh tahun ini akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 29 Agustus sampai 11 September 2019, secara serentak," katanya.



Kapolda katakan pelaksanaan operasi ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.



"Harapannya mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalulintas (kamseltibcarlantas),” katanya.



Operasi ini juga meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalulintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.



Saat ini katanya, permasalahan di bidang lalu lintas telah berkembang dengan cepat dan dinamis, sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.



"Polri khususnya Polisi lalu lintas, harus mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut, dan berupaya melaksanakan program prioritas Kapolri yaitu profesional, modern dan terpercaya," ujarnya.



Kapolda tegaskan Operasi Patuh kali ini  dengan sasaran pengendara yang melanggar lalulintas, berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, seperti melawan arus, menggunakan HP saat berkendara.



Tidak menggunakan helm SNI, pengendara di bawah umur, pengendara dalam keadaan mabuk, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, penggunaan sirine/strobo/rotator, over dimensi dan over load (odol),  dan penggunaan knalpot racing/bogar.


Apel gelar pasukan tersebut dihadiri Wakapolda Sulteng Kombes Pol Drs.Setyo Boedi Moempoeni Harso,SH.,M.Hum, Kepala Balai Pengelola Transportasi Prov. Sulteng, Kepala Cabang Jasaraharja Sulteng, Irwasda Polda Sulteng, PJU Polda Sulteng dan Komandan Denpom 132 Palu.