Jakarta (antarasulteng.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan
penataan menyeluruh frekuensi 3G melalui pertemuan khusus yang dihadiri
oleh pimpinan dan para anggota BRTI, Kementerian Kominfo dan pimpinan 5
penyelenggara telekomunikasi pemegang lisensi pita frekuensi radio 2,1
GHz.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di
Jakarta, Kamis, mengatakan, pertemuan dalam rangka penataan menyeluruh
frekuensi 3G itu digelar pada 28 Maret 2013 di Kementerian Kominfo.
"Pimpinan dari lima penyelenggara telekomunikasi pemegang lisensi
pita frekuensi radio 2,1 GH hadir yakni dari PT Telkomsel, PT XL Axiata,
PT Indosat, PT HCPT dan PT Axis Telekom," katanya.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika M Budi Setiawan selaku Wakil Ketua BRTI.
Menurut Gatot, pertemuan tersebut sesungguhnya merupakan tindak
lanjut dari telah selesainya Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio
Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan
Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, yang penetapan pemenangnya telah
diumumkan pada 5 Maret 2013, yaitu PT Telkomsel untuk peringkat pertama
dan PT XL Axiata untuk peringkat kedua.
"Seleksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz," katanya.
Dasar hukum penataan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No.
31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tentang Penataan Pita
Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
IMT-2000.
Ia mengatakan, persoalan utama di pita frekuensi 2,1 GHz pasca
seleksi tambahan belum lama ini adalah terjadinya kondisi alokasi blok
yang non-contigous untuk 3 penyelenggara telekomunikasi sekaligus (HCPT,
Telkomsel dan XL).
Dengan begitu, suatu penataan yang menyeluruh mutlak diperlukan
agar kecepatan data dan kualitas layanan dapat ditingkatkan ketika
alokasi blok-bloknya telah berada dalam kondisi contiguous.
"Kami dan BRTI berupaya sangat transparan, obyektif dan berusaha
menerapkan langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang
paling sedikit," katanya.
Ia menegaskan, rencana penataan ini telah diterima oleh para
penyelenggara telekomunikasi mengingat sebelumnya pada pertemuan 6
Desember 2011 telah sepakat bahwa apapun bentuk penataan menyeluruh yang
dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan BRTI akan diterima sepenuhnya
oleh kelima penyelenggara telekomunikasi tersebut.
Meskipun demikian, Kementerian Kominfo dan BRTI tetap berhati-hati,
profesional dan tidak menerapkan diskriminasi apapun, demikian Gatot S.
Dewa Broto. (H016/skd)
Berita Terkait
BMKG sebut sisinfo hidrometeorologi Indonesia layak dicontoh WWF
Rabu, 24 April 2024 9:03 Wib
Kak Seto minta Kemenkominfo bersihkan gim yang berunsur kekerasan
Jumat, 12 April 2024 17:49 Wib
Kemenkominfo tegaskan komitmen berantas praktik judi online
Senin, 1 April 2024 15:54 Wib
Kemenkominfo peringatkan OTA asing yang belum daftar PSE
Jumat, 8 Maret 2024 14:34 Wib
Wamenkominfo masyarakat kerja sama atasi sebaran informasi palsu
Rabu, 6 Maret 2024 13:30 Wib
Pemprov Sulteng terima penghargaan AMC 2024 dari Kemenkominfo
Rabu, 6 Maret 2024 10:45 Wib
Kemenkominfo adaptasi laju penggunaan AI mengacu regulasi negara maju
Selasa, 27 Februari 2024 11:53 Wib
Kemenkominfo gaet Gen Z Makassar deklarasikan pemilu damai
Sabtu, 3 Februari 2024 14:47 Wib