Gubernur sesalkan smelter tambang tidak dinikmati masyarakat Sulteng

id Palu,Sulteng,Longki Djanggola

Gubernur sesalkan smelter tambang tidak dinikmati masyarakat Sulteng

Sebuah alat berat menaikkan pasir, batu, dan kerikil (Sirtukil) ke dalam kapal tongkang di salah satu dermaga galain C Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (12/4/2019). Menurut asosiasi pertambangan setempat, permintaan hasil tambang galain C berupa sirtukil turun tajam mencapai 50 persen sejak 2019 karena sejumlah proyek infrastruktur pemerintah belum berjalan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp

Saya bersama tim sudah berkali-kali konsultasi ke Kementerian ESDM, Kemenperin, Kemenko Perekonomian dan lain-lain. Bahasa-bahasa mereka hanya satu, 'keputusan itu adalah keputusan di atas'. Keputusan di atas itu siapa? Saya sendiri sudah tidak tahu
Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan pembangunan delapan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih nikel atau smelter yang dikelola sejumlah perusahaan tambang besar di Sulawesi Tengah tidak dinikmati masyarakat dan daerah setempat.

"Smelter yang paling banyak berada di Sulteng. Sekarang yang sudah terbangun delapan smelter dan enam lagi akan dibangun, tapi sepeserpun tak ada manfaatnya buat kami di Sulawesi Tengah," kata Longki saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulteng 2016-2021 di Kantor Gubernur di Palu, Jumat.

Longki mengatakan pembangunan smelter tersebut tidak memberikan dampak apa-apa terhadap pendapatan per kapita masyarakat dan pendapatan daerah.

Dia mengatakan hal itu terjadi akibat izin usaha industri (IUI) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atas pembangunan smelter dan industri pertambangan lainnya di bawah kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sebelumnya menjadi wewenang Kementerian Perindustrian.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),  kata Longki, tidak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) melainkan IUI oleh BKPM.

"Kami sudah menghayal luar biasa. Apabila penerapan IUP di permukaan tambang diberlakukan maka kontribusi buat daerah itu betul-betul berarti, tetapi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat justru IUI yang kami di daerah tidak mendapatkan apa-apa dari hasil industri tersebut," ujarnya.

Baca juga : Wamen ESDM resmikan grounbreaking smelter berkapasitas 230.000 ton

ESDM Bagi Data IUP Ke Pemilik Smelter


Longki mengaku heran dan sama sekali tidak tahu apa alasan pemerintah pusat yang hanya menerbitkan IUI kepada perusahaan-perusahaan tambang raksasa itu.

"Saya bersama tim sudah berkali-kali konsultasi ke Kementerian ESDM, Kemenperin, Kemenko Perekonomian dan lain-lain. Bahasa-bahasa mereka hanya satu, 'keputusan itu adalah keputusan di atas'. Keputusan di atas itu siapa? Saya sendiri sudah tidak tahu lagi mau jawab seperti apa," katanya.

Dalam kesempatan itu Gubernur meminta perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hadir agar dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan itu.

Dirinya berharap dengan perubahan skema izin tersebut kekayaan sumber daya tambang milik Sulteng dapat dinikmati juga oleh masyarakat terutama dari kalangan kurang mampu dan daerah. 

"Bukan malah dinikmati oleh segelintir orang yang hanya mencari keuntungan pribadi," katanya.