Polisi Pemerkosa Tahanan Wanita Di Poso Ditangkap

id polisi, poso, dewa, parsana

Polisi Pemerkosa Tahanan Wanita Di Poso Ditangkap

Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs Dewa Parsana, MSi (ANTARANews)

polisi itu terancam diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindakan asusila di lingkungan Polres Poso.
Palu (antarasulteng.com) - Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsana mengemumakan bahwa aparat Polres Poso sudah menangkap seorang oknum anggota Polri yang diduga memerkosa seorang tahanan wanita beberapa waktu lalu.

"Oknum itu akan berhadapan dengan hukum sesuai peraturan yang berlaku," kata Dewa Parsana di Palu, Sabtu.

Penangkapan itu berlangsung beberapa hari setelah sejumlah aktivis perempuan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dia mengatakan oknum polisi itu terancam diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindakan asusila di lingkungan Polres Poso.

"Polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat bukan sebaliknya," katanya.

Dia mengatakan saat ini penyidik Polres Poso sedang mendalami pengakuan tersangka Ah yang berpangkat Brigadir Kepala.

Pelaku pelecehan seksual terhadap tahanan kasus narkoba itu diduga dilakukan oleh tiga oknum anggota Polres Poso pada 23 dan 24 Maret 2013.

"Identitas pelaku sudah diketahui, mudah-mudahan segera terungkap semuanya," kata Kapolda Parsana.

Sementara Direktur Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah Mutmainah Korona mengatakan kasus tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Seseorang seharusnya merasa aman jika berada di lingkungan kepolisian, bukan malah diperkosa di bawah ancaman senjata," kata Mutmainah.

Dia juga menduga ada indikasi saling melindungi antaroknum anggota polisi yang terlibat kasus pelecehan seksual tersebut sehingga kasusnya berjalan lamban.

Korban berusia 24 tahun sudah mendekam di tahanan Polres Poso terkait kasus penyalahgunaan narkoba sejak sekitar dua bulan silam.

Cara penangkapan korban berinisial FM juga dinilai janggal karena dipaksa membeli narkoba oleh oknum polisi kemudian ditangkap.  (R026)