Palu (antarasulteng.com) - Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa
Parsana mengemumakan bahwa aparat Polres Poso sudah menangkap seorang oknum
anggota Polri yang diduga memerkosa seorang tahanan wanita beberapa
waktu lalu.
"Oknum itu akan berhadapan dengan hukum
sesuai peraturan yang berlaku," kata Dewa Parsana di Palu, Sabtu.
Penangkapan itu berlangsung beberapa hari setelah sejumlah aktivis perempuan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Dia mengatakan oknum polisi itu terancam diberhentikan secara tidak
hormat karena melakukan tindakan asusila di lingkungan Polres Poso.
"Polisi seharusnya menjadi pengayom masyarakat bukan sebaliknya," katanya.
Dia mengatakan saat ini penyidik Polres Poso sedang mendalami pengakuan tersangka Ah yang berpangkat Brigadir Kepala.
Pelaku pelecehan seksual terhadap tahanan kasus narkoba itu diduga
dilakukan oleh tiga oknum anggota Polres Poso pada 23 dan 24 Maret 2013.
"Identitas pelaku sudah diketahui, mudah-mudahan segera terungkap semuanya," kata Kapolda Parsana.
Sementara Direktur Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA)
Sulawesi Tengah Mutmainah Korona mengatakan kasus tersebut merupakan
pelanggaran hak asasi manusia.
"Seseorang seharusnya merasa aman jika berada di lingkungan
kepolisian, bukan malah diperkosa di bawah ancaman senjata," kata
Mutmainah.
Dia juga menduga ada indikasi saling melindungi antaroknum anggota
polisi yang terlibat kasus pelecehan seksual tersebut sehingga kasusnya
berjalan lamban.
Korban berusia 24 tahun sudah mendekam di tahanan Polres Poso
terkait kasus penyalahgunaan narkoba sejak sekitar dua bulan silam.
Cara penangkapan korban berinisial FM juga dinilai janggal karena
dipaksa membeli narkoba oleh oknum polisi kemudian ditangkap. (R026)
Polisi Pemerkosa Tahanan Wanita Di Poso Ditangkap
polisi itu terancam diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindakan asusila di lingkungan Polres Poso.