BNN Touna ciduk warga Parigi kedapatan bawa sabu di Ampana

id BNN,Touna,Ciduk

BNN Touna ciduk warga Parigi kedapatan bawa sabu di Ampana

Kepala BNN Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd, kiri saat jumpa pers di kantor BNNK Touna, di Ampana, Selasa (3/9).(ANTARA/HO-Humas BNNK Touna).

Dari hasil pengembangan bahwa tersangka merupakan pendatang baru di wilayah Kabupaten Tojo Una Una, dan diduga akan mengedarkan Narkoba jenis sabu di daerah Touna serta Kepulauan

Ampana (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah, menciduk oknum warga dari Kabupaten Parigi Moutong, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Ampana, ibukota Touna.

“Bidang pemberantasan telah menangkap inisial MRM alias M, dengan alamat Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Mautong, di Desa Mantangisi, Kecamatan Ampana Tete, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu,” kata Kepala BNN Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd, saat jumpa pers di Ampana, Selasa.

Pelaku, ditangkap bulan Agustus 2019 berdasarkan laporan LKN/02/VII/Ka/Pb/2019/BNNK Touna.

Djohansah katakan, dalam penangkapan dan penggeledahan dari pelaku telah ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip bening diduga berisi sabu, 10 plastik kelip bening kosong, satu buah potongan selang bening.

Selain itu juga dua Hp nokia dan strawberry, satu gunting merah, satu kaca pirex, satu kotak rokok merk Marboro black, serta satu buah tas merk Anella.

Pelaku, katanya diamankan setelah ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang mencurigai adanya orang yang tidak dikenal, diduga telah menyalahgunakan narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga : Dandim Donggala pecat anggotanya jika terlibat narkoba
Tujuh paket sabu dan uang diamankan dari penggerebekan di Kayumalue

Djohansah mengatakan, dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, tim Berantas melibatkan ketua RT setempat, Kanit Reskrim Polsek Ampana Tete dan Tim Buser Polsek Ampana Kota.

“Dari hasil pengembangan bahwa tersangka merupakan pendatang baru di wilayah Kabupaten Tojo Una Una, dan diduga akan mengedarkan Narkoba jenis sabu di daerah Touna serta Kepulauan,” jelasnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun.***