Hamas Tuduh Fatah Halangi Rekonsiliasi

id israel, gaza, hamas

Hamas Tuduh Fatah Halangi Rekonsiliasi

Seorang anak lelaki mengibarkan bendera Palestina dalam pawai merayakan hari jadi ke 48 berdirinya Gerakan Fatah di Kota Gaza, Jumat (4/1). (REUTERS/Mohammed Salem)

Presiden dan Fatah berpegang pada masalah perwakilan dan keabsahan
Kota Gaza (antarasulteng.com) - Gerakan Perlawanan Islam (HAMAS), Minggu, menuduh kantor Presidan Palestina Mahmoud Abbas dan partainya, Fatah, menghalangi upaya rekonsiliasi nasional dengan menolak usul pertemuan puncak di Qatar.

Tindakan Fatah berpangkal dari masalah perwakilan diplomatik Palestina setelah Qatar menyerukan pertemuan puncak mini, yang akan menempatkan status HAMAS sama dengan Fatah.

"Presiden dan Fatah berpegang pada masalah perwakilan dan keabsahan adalah pembenaran yang keliru dan itu memperlihatkan tanggung jawab mereka karena menghalangi upaya rekonsiliasi," kata Sami Abu Zuhri, juru bicara HAMAS.

"HAMAS menang dalam pemilihan umum 2006, jadi Fatah mesti menghormati keabsahan HAMAS dan bukan menggunakannya sebagai dalih untuk menghalangi jalan rekonsiliasi," kata Abu Zuhri kepada Xinhua.

Sehari sebelumnya, seorang pembantu Abbas mengatakan bahwa hanya ada "perwakilan sah yang tunggal buat rakyat Palestina di setiap pertemuan puncak Arab, regional, dan internasional".

Sementara itu Amir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Ath-Thani menyarankan pertemuan mini Arab mengenai perujukan Palestina selama pembukaan pertemuan tingkat tinggi tahunan Liga Arab di Doha, Selasa (26/3). Seruan itu langsung disambut baik oleh HAMAS.

Setahun setelah menang dalam pemilihan anggota Dewan Legislatif, HAMAS mengusir pasukan Abbas, mendepak Fatah dan mengambil-alih Jalur Gaza pada 2007, sehingga kekuasaan Abbas terkungkung di Tepi Barat Sungai Jordan.

Mesir dan Qatar telah menengahi beberapa kesepakatan antara kedua gerakan itu agar rujuk, membentuk pemerintah peralihan, menyatukan dinas keamanan dan menyelenggarakan pemilihan umum. Namun, semua kesepakatan tersebut belum bisa dilaksanakan. (C003/Xinhua-OANA/skd)