Polisi ringkus remaja setelah 59 kali mencuri hp dan laptop

id remaja,mencuri,59

Polisi ringkus remaja setelah 59 kali mencuri hp dan laptop

Ipda Rislan KBO Reskrim Polres Palu kiri, bersama Paur Humas Aipda Kadek Aruna. (ANTARA/Sulapto Sali).

Sementara 53 kali pencurian lagi dilakukan di beberapa tempat di wilayah Kota Palu. Komplotan pelaku melakukan aksinya tidak satu wilayah, namun di mana saja saat ada kesempatan dan barang yang mereka curi kebanyak Hp dan laptop

Palu (ANTARA) - Oknum remaja inisial MB (18) di Kota Palu, diringkus Opsanal Buser Polres Palu, karena diduga mencuri handphone dan laptop sebanyak 59 kali di wilayah setempat.

“MB ditangkap hari Selasa (10/9) sekitar jam 04.15 wita, di Jalan Jati Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu," kata Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, di Mapolres Palu, Rabu.

Tersangka mengaku telah mencuri sebanyak 59 kali di wilayah Kota Palu.

Kapolres Palu melalui KBO Reskrim Ipda Rislan menjelaskan dari tangan pelaku saat ditangkap telah diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A83 warna gold dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 59 kali di wilayah Kota Palu yang terdiri dari pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali bersama dengan beberapa orang rekannya yang identitas diketahui dan jadi DPO,” kata Rislan.

Enam aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku bersama rekannya di Jalan Pramuka, barang bukti hp Oppo A83, Jalan Towua, Hp Oppo, Jalan Rajawali Hp Xiami Redmi 2, Jalan Anggur Samsung J2, Monginsidi Samsung J2 dan TKP Jalan Thamrin barang bukti Hp SS Grand Prime.

“Sementara 53 kali pencurian lagi dilakukan di beberapa tempat di wilayah Kota Palu. Komplotan pelaku melakukan aksinya tidak satu wilayah, namun di mana saja saat ada kesempatan dan barang yang mereka curi kebanyak Hp dan laptop,” jelas Rislan.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palu. Polisi meminta kepada pelaku yang masih DPO segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.***