Lembaga riset kibarkan bendera merah putih setengah tiang untuk BJ Habibie

id bj habibie wafat,bendera setengah tiang,penghormatan untuk habibie

Lembaga riset kibarkan bendera merah putih setengah tiang untuk  BJ Habibie

Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di kompleks Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di Jakarta, Kamis (12/09/2019). (HO Humas BPPT)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga riset pemerintah yang ada di Jakarta pada Kamis mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagai tanda penghormatan dan dukacita untuk presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie, yang meninggal dunia karena sakit pada Rabu (11/9).

Pengibaran bendera setengah tiang antara lain dilakukan di Kantor Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT); dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

BPPT telah mengibarkan bendera setengah tiang sejak pukul 06.30 WIB dan akan mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari ke depan sesuai arahan dari pemerintah.

"Terima kasih pemerintah telah membuat keputusan untuk bendera setengah tiang untuk Pahlawan Teknologi Indonesia, pahlawan yang membangun legacy (warisan) teknologi di Indonesia," kata Kepala BPPT Hammam Riza saat dihubungi ANTARA di Jakarta.

Habibie meninggal dunia pada usia 83 tahun pada Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB, setelah menjalani perawatan intensif di Paviliun Kartika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.

Hammam mengatakan bahwa Habibie terus mendorong seluruh lembaga penelitian dan pengembangan serta penerapan dan pengkajian teknologi dan industri strategis untuk mengubah opini dunia tentang Indonesia dengan membawa Indonesia melakukan lompatan teknologi.

LIPI juga mengibarkan bendera setengah tiang sejak pagi. 

"Pengibaran bendera setengah tiang ini sebagai bentuk dukacita atas wafatnya Pak Habibie," kata Kepala LIPI Laksana Tri Handoko saat dihubungi ANTARA.

Sebagai bentuk penghormatan kepada BJ Habibie, Kementerian Sekretaris Negara mengeluarkan surat edaran untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang dari 12 sampai 14 September kepada pemimpin lembaga negara, gubernur Bank lndonesia, menteri, jaksa agung, panglima TNI, kepala Polri, pemimpin lembaga non-struktural, pemimpin lembaga pemerintah non-kementerian, gubernur, bupati, wali kota, pemimpin BUMN/BUMD, serta pepala perwakilan Republik lndonesia di luar negeri

Dalam surat edaran itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang selama Hari Berkabung Nasional tersebut.

Baca juga: Susi: BJ Habibie pelopor kemerdekaan pers tanah air
Baca juga: Saat wafat BJ Habibie ditemani keluarga dekat