Polres Touna gagalkan narkoba masuk ke tahanan Polres

id Polisi, gagal, narkoba

Polres Touna gagalkan narkoba masuk ke tahanan Polres

Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (ANTARA/HO-Humas Polres)

Kronologisnya hari Sabtu (14/9) ada lelaki inisial RHZ hendak menjenguk tahanan Polres atas nama lelaki inisial A. Sebelum masuk RHZ diperiksa oleh anggota jaga dan menemukan dua paket sabu
Ampana (ANTARA) - Polres Touna, di Ampana, Sulawesi Tengah, menggagalkan narkoba jenis sabu yang hendak dimasukan oleh pengunjung kepada tahanan di rumah tahanan Polres setempat.

“Kronologisnya hari Sabtu (14/9) ada lelaki inisial RHZ hendak menjenguk tahanan Polres atas nama lelaki inisial A. Sebelum masuk RHZ diperiksa oleh anggota jaga dan menemukan dua paket sabu,” kata Kapolres Touna AKBP Boyke Wattimena, S.IK, MH, di Ampana, Sabtu malam.

Kapolres melalui Paur Humas Bripka Julianto mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, selain ditemukan dua paket sabu, juga ditemukan satu buah pirex yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Kemudian barang bukti dan tersangka diamankan di ruangan Satnarkoba Polres Touna dan pada saat diruang Resnarkoba, terduga digeledah oleh anggota dan ditemukan lagi satu paket sabu di jaketnya,” katanya.

Dari keterangan lelaki RHZ, dua paket yang dibawanya itu dipesan oleh lelaki inisial U, kasus pencurian yang saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Touna melalui lelaki inisial A yang hendak ditemuinya.

“Lelaki inisial A ini, juga tahan di Polres Touna kasus narkoba. RHZ nekat membawa narkoba ke Polres Touna atas arahaan oleh lelaki inisial DA yang juga tahanan kasus narkoba,” ujarnya.

Julianto mengatakan, selain itu ada juga lelaki inisial E bersama inisial J, masing-masing tahanan Polres Touna kasus narkoba menyerahkan uang kepada lelaki A untuk membeli sabu melalui terduga pelaku.

“Jadi tersangka dalam kasus ini sebanyak enam orang,” katanya.

Dia menyebut, dari lelaki RHZ diamankan barang bukti tiga paket diduga sabu berat kotor 0,54 gram, satu buah Hp Siomi warna hitam, satu Hp Nokia warna biru orange, satu pirex, dan satu buah rokok yang berisikan empat batang.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruangan Satresnarkoba untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. RHZ ini warga Touna usia 25 tahun,” tandasnya.p