DPR usulkan Presiden segera lantik pimpinan KPK

id DPR pilih pimpinan KPK,Pimpinan KPK serahkan tanggung jawab ke Presiden,DPR revisi UU KPK

DPR usulkan Presiden segera lantik pimpinan KPK

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil (Istimewa)

Usulan percepatan pelantikan itu bukan bermaksud ingin mendikte Presiden, tapi mencermati situasi dan kondisi di KPK setelah terpilihnya lima nama pimpinan KPK oleh DPR.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengusulkan Presiden Joko Widodo segera melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah dipilih oleh DPR RI.

"Usulan percepatan pelantikan itu bukan bermaksud ingin mendikte Presiden, tapi mencermati situasi dan kondisi di KPK setelah terpilihnya lima nama pimpinan KPK oleh DPR. Tentunya usulan ini, setelah lima nama pimpinan KPK itu disahkan dalam forum rapat paripurna DPR RI," kata Muhammad Nasir Djamil melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.

DPR RI menjadwalkan akan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan lima pimpian KPK periode 2019-2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (16/9).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, melihat situasi dan kondisi di KPK terkini setelah terpilihnya lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023, menjadi urgen. Apalagi ada dua orang pimpinan KPK saat ini yang telah menyatakan mengundurkan diri dan menyerahkan tanggung jawab mengelola KPK kepada Presiden.

"Situasinya gaduh dan adanya pandangan pro-kontra di masyarakat, sehingga perlu diusulkan untuk mempercepat pelantikan lima pimpinan KPK yang baru," katanya.

Menurut Nasir, KPK adalah lembaga yang tidak boleh dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk tujuan di luar penindakan korupsi.

Aksi pro-kontra yang terjadi di depan Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (13/9), kata dia, jika dibiarkan maka akan berlarut-larut dan bukan tidak mungkin dapat menimbulkan korban.

Jika pimpinan KPK yang baru bisa segera dilantik dalam waktu cepat, menurut Nasir, mereka diharapkan dapat mengendalikan dan mengarahkan situasi dan kondisi di internal KPK sehingga kondusif.

"Suasana kerja di KPK saat ini sudah tidak nyaman dan bisa tidak bisa dikontrol. Karena itu, menpercepat pelantikan pimpinan KPK oleh Presiden adalah solusi untuk mengakhiri kegaduhan yang sudah berlangsung sekitar dua bulan ini," ujar Nasir.

Baca juga: Remaja di bawah umur ikut aksi unjuk rasa di depan gedung KPK
Baca juga: Pakar hukum: Presiden harus panggil pimpinan KPK
Baca juga: Kemendagri: kabar Mendagri akan bahas revisi RUU KPK itu hoaks