Pemrov Sulteng tindaklanjuti UU Pernikahan untuk putus rantai pernikahan dini

id PEMPROV SULTENG,DP3A,PERNIKAHAN ANAK

Pemrov Sulteng tindaklanjuti UU Pernikahan untuk putus rantai pernikahan dini

Kepala DP3A Sulteng Ihsan Basir (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Iya, Pemerintah Sulawesi Tengah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan menjalankan serta menyosialisasikan UU Pernikahan tersebut, dengan harapan agar bisa memutuskan mata rantai pernikahan dini
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti Undang-Undang Pernikahan yang telah ditetapkan DPR bersama pemerintah, untuk memutus mata rantai pernikahan di bawah umur atau nikah dini.

"Iya, Pemerintah Sulawesi Tengah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan menjalankan serta menyosialisasikan UU Pernikahan tersebut, dengan harapan agar bisa memutuskan mata rantai pernikahan dini," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng Ihsan Basir di Palu, Selasa.

DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Jakarta, Senin (16/9).

Ia mengatakan Pemprov Sulteng akan menjalankan UU tersebut setelah diundangkan oleh pemerintah dan disosialisasikan, termasuk diikutkan dengan aturan pelaksananya, bahkan diikuti dengan Peraturan Daerah Sulteng yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi di daerah itu.

Ia berharap, UU Pernikahan itu dapat menjadi ujung tombak dan sandaran dalam memutuskan akar masalah terjadinya pernikahan dini, termasuk di Sulawesi Tengah yang relatif tinggi kasus tersebut.

"Diharapkan dapat memotong siklus panjang terkait probelamatika perkawinan anak yang cukup menjadi momok di Sulawesi Tengah," ucap Ihsan.

Baca juga: MUI ajak Tokoh agama-adat cegah pernikahan dini di Sulteng
Baca juga: DP3A Sulteng: pasca bencana, pernikahan dini meningkat di Pasigala


Data DP3A Sulteng, Provinsi Sulawesi Tengah termasuk lima besar dalam kasus pernikahan anak dengan persentase 31,91 persen. Persentase terbesar terdapat di Kabupaten Banggai Laut 15,83 persen, Banggai Kepulauan 15,73 persen, Kabupaten Sigi 13,77 persen, Tojo Una-una 12,84 persen, dan Kota Palu 6,90 persen.

Data BPS 2016 memperlihatkan bahwa penyumbang tertinggi angka pernikahan dini adalah Kabupaten Tojo Una-una 23 persen dan Parigi Moutong 22 persen.

Dia mengemukakan Pemerintah Provinsi Sulteng berupaya mengakhiri kekerasan berbasis gender, salah satunya menikahkan anak di usia dini atau di bawah usia 19 tahun, dengan mengedepankan strategi pemenuhan hak anak di bidang pendidikan dan tumbuh kembangnya.

"Kita tentunya tidak ingin suatu pernikahan berakhir dengan perceraian serta mendapat keturunan yang tidak sehat dan tidak berkualitas," kata dia.

Oleh karena itu, DP3A berupaya mendorong peran keluarga dan rumah tangga serta lingkungan sekitar agar menikahkan anak di usia yang telah mapan atau 19 tahun ke atas.

"Batas usia 19 tahun sebagai batas usia minimal pernikahan perempuan, merupakan batas umur di mana anak dinilai telah matang jiwa dan raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik," katanya.

Ia menambahkan dengan kenaikan batas usia itu dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembang mereka.


Baca juga: Forum anak Pasigala deklarasi tolak pernikahan anak
Baca juga: Pernikahan dini dikalangan pengungsi mulai marak