PT Tehnik Bangun Konstruksi akan ajukan somasi kepada BLPBJ Papua

id PT Tehnik Bangun Konstruksi ajukan somasi kepada BLPBJ Papua,Papua

PT Tehnik Bangun Konstruksi akan ajukan somasi kepada BLPBJ Papua

Iriansyah, kuasa hukum dari PT TBK. (ANTARA News Papua / Alfian Rumagit)

Jayapura (ANTARA) - PT Tehnik Bangun Konstruksi (TBK) mengajukan somasi kepada panitia Pokja 7.A Biro Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Provinsi Papua karena telah menggugurkan dalam tender proyek pekerjaan pembangunan Jalan Elelim-Kobakma pada 31 Agustus 2019.

Pengacara atau kuasa hukum PT TBK, Iriansyah, di Kota Jayapura, Papua, Rabu, mengatakan somasi tersebut telah diajukan beberapa hari lalu kepada Pokja 7.A BLPBJ Provinsi Papua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pengguna Anggaran (PA) pekerjaan pembangunan Jalan Elelim-Kobakma.

"Klien saya, PT TBK oleh Pokja 7.A digugurkan pada saat melakukan evaluasi teknis dengan alasan data peralatan utama yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan data peralatan utama hasil pembuktian lapangan yang dilakukan oleh pokja," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menilai keputusan Pokja 7.A tersebut cacat prosedur karena telah melanggar jadwal tender yang dibuat sendiri.

"Karena pokja telah melakukan pembuktian lapangan sebelum jadwal pembuktian kualifikasi, dan perilaku tersebut adalah perilaku subjektif yang mengarah pada salah satu peserta tender," katanya.

Menurut dia, tindakan tersebut bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan turunannya, serta menunjukkan indikasi bahwa tersirat ada motif persaingan usaha yang tidak sehat dalam proyek tersebut di BLPBJ Provinsi Papua, yang berpotensi merugikan salah satu peserta tender, merugikan keuangan negara dan masyarakat Papua yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Pengumuman hasil evaluasi tender dan alasan menggugurkan peserta tender yang tertulis pada portal Aplikasi SPSE tidak sinkron dengan alasan gugurnya PT TBK yang termuat dalam berita acara hasil tender atau BAHT yang diterbitkan pada hari Selasa, 3 September 2019. Hal ini membuat kuat dugaan klien kami untuk melayangkan surat somasi," katanya.

Berkaitan dengan itu, Iriansyah meminta kepada Pokja 7.A BLPBJ dan PPK, serta (PA) segera menghentikan dan membatalkan lelang pekerjaan pembangunan Jalan Elelim-Kobakma dengan kode lelang 5869041.

"Pokja 7.A BLPBJ Provinsi Papua harus menghentikan kebiasaan-kebiasaan yang keliru/hilaf, tetapi selalu dianggap benar karena tindakan tersebut dapat merugikan penyedia, keuangan negara dan masyarakat Papua," katanya.

Dia juga meminta agar Kepala atau Pelaksana Tugas Kepala BLPBJ Provinsi Papua memberikan teguran keras kepada Pokja 7.A sebagai bentuk pengawasan dan/atau pembinaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Kepala BLPBJ Provinsi Papua Debora Solossa mengatakan somasi yang diajukan oleh PT TBK kepada pihaknya dinilai salah alamat atau tidak tepat.

"Karena seharusnya somasi dari PT TBK lewat pengacaranya itu, diajukan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP di Inspektorat Provinsi Papua," katanya.

Nanti, kata dia, setelah APIP Inspektorat menerima surat itu dan mempelajari dengan saksama barulah diputuskan arah persoalannya seperti apa.

"Kami akan tunduk pada aturan yang berlaku, jika ada kesalahan. Intinya persoalan tersebut sudah berjalan sesuai prosedur," katanya.