DPR pahamivpemerintah tidak ada dana abadi pesantren

id RUU Pesantren

DPR pahamivpemerintah tidak ada dana abadi pesantren

DPR RI (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam Pasal 49 soal dana abadi pesantren, pada akhirnya kami dapat memahami bahwa pemerintah sudah terlalu banyak menyiapkan dana abadi
Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI memahami keberatan pemerintah yang tidak setuju ada dana abadi pesantren yang diatur secara khusus dalam Pasal 49 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren.

"Dalam Pasal 49 soal dana abadi pesantren, pada akhirnya kami dapat memahami bahwa pemerintah sudah terlalu banyak menyiapkan dana abadi," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, penjelasan pemerintah sangat logis, yaitu ada kerugian kalau dana abadi pesantren tetap ada.

Marwan menjelaskan hal itu karena dana tersebut harus diputar lagi, sehingga baru menghasilkan dana pengelolaan dan itu yang boleh digunakan.

"Dana abadi dikelola menghasilkan dana pengelolaan, itu lah yang bisa dipakai. Besaran dana kelola itu tidak sebanding dengan kebutuhan namun bunga yang dipakai dari pinjaman dana abadi itu besar dan hasilnya tidak terlalu besar," ujarnya.

Dia mengatakan Komisi VIII DPR memahami penjelasan pemerintah itu maka pasalnya diperkuat yaitu selain dana yang dititip di seluruh kementerian/lembaga, dana abadi pendidikan menjadi bagian dari keikutsertaan pemberdayaan pesantren

Marwan menjelaskan alasan Komisi VIII DPR menginginkan ada dana abadi pesantren untuk menopang keberlanjutan pesantren karena secara historis dan sosiologis, pemerintah layak menyiapkan dana tersebut.

"Penjelasan pemerintah itu logis, lebih baik anggaran itu tidak teronggok sebagai dana abadi namun dititip pada kementerian/lembaga. Atas penjelasan itu maka ditempatkan Pasal 42 dan Pasal 43 ditambahkan klausul pasal itu sehingga bisa diakses anggarannya," katanya.

Sebelumnya, Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan perwakilan pemerintah pada Kamis, menyepakati RUU Pesantren dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Dalam Raker tersebut ada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan seperti Pasal 42 dan Pasal 49 yang ada dalam RUU Pesantren.

Pasal 42 menyebutkan bahwa "Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan".

Pemerintah menginginkan agar kata "dapat" dalam Pasal 42 tersebut dihapus. Dan dalam Raker tersebut disepakati usulan pemerintah tersebut yaitu kata "dapat", dihapus dalam Pasal 42.

"Sepakat Pasal 42 kata 'dapat' dicabut kemudian muncul kalimat pada 49 ayat 1 seperti yang sekarang," kata Ali.

Selain itu, pemerintah juga menginginkan agar Pasal 49 terkait dana abadi pesantren dihapus karena keberadaan dana abadi itu akan menjadi beban bagi negara. Namun di sisi lain, Komisi VIII DPR tetap menginginkan adanya dana abadi pesantren.

Raker tersebut akhirnya menyepakati adanya perubahan dalam Pasal 49 ayat 1 menjadi "pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan".