Satreskrim Poso tangkap pengedar uang palsu antarprovinsi

id Polres Poso,Uang Palsu

Satreskrim Poso tangkap pengedar uang palsu antarprovinsi

Kasat Reskrim Polres Poso AKP Aji R. Nugroho (kiri) didampingi KBO Reskrim Ipda Andy Setiawan, Kanit Tipiter Ipda Nandito Marbun dan Kasubag Humas Ipda Basyirun memperlihatkan barang bukti uang palsu yang disita dari empat tersangka pembuat dan pengedar dari Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. (Fery Timparosa)

Masih ada babuk lain tapi pelaku telah membuang hasil cetakan uang yang lain pecahan sama berjumlah 200 lembar di wilayah Tolitoli karena uang sudah dalam kondisi luntur
Poso (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Poso, Polda Sulteng, menangkap empat tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu antarprovinsi. 

Keempat tersangka itu adalah PL (19), ER (17), AR (16) dan YN (16), semuanya laki-laki dari Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Poso AKP Aji R. Nugroho di Poso, Senin, mengatakan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu itu ditangkap di wilayah Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, pada Rabu (17/9) berdasarkan laporan masyarakat yang sebelumnya melaporkan ke Mapolsek Pamona Utara adanya informasi peredaran uang palsu.

"Kronologi diketahui adanya uang palsu berawal dari laporan di wilayah Polsek Pamona Utara yang memberikan informasi jika ada salah seorang memberikan informasi adanya uang palsu di salah satu mobil yang digunakan pelaku," ungkap Aji.

Menurut dia, dari laporan itu pihaknya bersama Polsek Pamona Timur melaksanakan razia di wilayah Kecamatan Pamona Timur, dengan target mencari mobil yang digunakan pelaku. 

Dari razia itu empat pelaku berhasil diamankan, saat itu juga para pelaku mengakui perbuatanya.

Baca juga : BI: peredaran uang palsu menurun
Baca juga :Kapolda : DPRD terpilih jangan minta uang "ketok palu"

Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 290 lembar pecahan uang Rp100 ribu yang terdapat tujuh nomor seri yang belum diedarkan.

"Setelah kami lakukan razia kami menemukan para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, di dalam mobil mereka ditemukan babuk uang palsu, para pelaku mengakui perbuatanya," kata Kasat yang didampingi Ipda Andy Setiawan KBO Reskrim, Ipda Nandito Marbun Kanit Tipiter dan Ipda Basyirun selaku Kasubag Humas.

Di hadapan penyidik para tersangka mengaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok hingga membeli minuman di warung atau kios kecil yang berada di wilayah Poso.

Selain di Poso, keempat tersangka sebelumnya sudah mengedarkan uang palsu di wilayah Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Tersangka sebelumnya juga telah mencetak uang palsu lebih dari 400 lembar, namun sebagian uang palsu dibuang karena sudah dalam kondisi luntur.

"Masih ada babuk lain tapi pelaku telah membuang hasil cetakan uang yang lain pecahan sama berjumlah 200 lembar di wilayah Tolitoli karena uang sudah dalam kondisi luntur," ungkapnya.

Sementara uang palsu dibuat para tersangka dengan menggunakan bahan kertas HVS yang kemudian di-scan lalu di-print menggunakan printer merek Canon.

Selain babuk uang palsu, polisi juga mengamankan uang asli senilai Rp140 ribu dari hasil pengembalian membeli rokok, dan babuk rokok yang dibeli tersangka.

Kini keempat tersangka dikenai UUD No 7 tahun 2011 tentang mata uang, pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara.***