Setahun Bencana Sulteng - Wali Kota Palu keluarkan surat edaran
Bahwa untuk memperingati bencana dahsyat yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan sarana-prasarana perkantoran, perumahan dan kawasan permukiman tersebut, maka dengan ini dihimbau kepada seluruh warga Kota Palu pada hari Sabtu 28 September 2019 mela
Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah Hidayat mengeluarkan surat edaran dalam rangka peringatan setahun bencana.
Himbauan itu tertuang dalam edaran Nomor: 360/2089/KESRA/2019 Tentang memperingati satu tahun pascabencan alam gempa bumi, likuefaksi dan tsunami di Kota Palu tanggal 28 September 2018.
Bahwa untuk memperingati bencana dahsyat yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan sarana-prasarana perkantoran, perumahan dan kawasan permukiman tersebut, maka dengan ini dihimbau kepada seluruh warga Kota Palu pada hari Sabtu 28 September 2019 melaksanakan ibadah/doa bersama sesuai dengan agama, kepercayaan dan keyakinan masing-masing.
Kemudian tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat hura-hura dan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Menutup tempat hiburan malam (karaoke, panti pejabat dan sejenisnya), kemudian tidak memutar musik atau pertunjukan musik di cafe, warung kopi, restoran dan hotel serta tidak menggunakan petasan dan kembang api.***
Himbauan itu tertuang dalam edaran Nomor: 360/2089/KESRA/2019 Tentang memperingati satu tahun pascabencan alam gempa bumi, likuefaksi dan tsunami di Kota Palu tanggal 28 September 2018.
Bahwa untuk memperingati bencana dahsyat yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan sarana-prasarana perkantoran, perumahan dan kawasan permukiman tersebut, maka dengan ini dihimbau kepada seluruh warga Kota Palu pada hari Sabtu 28 September 2019 melaksanakan ibadah/doa bersama sesuai dengan agama, kepercayaan dan keyakinan masing-masing.
Kemudian tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat hura-hura dan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Menutup tempat hiburan malam (karaoke, panti pejabat dan sejenisnya), kemudian tidak memutar musik atau pertunjukan musik di cafe, warung kopi, restoran dan hotel serta tidak menggunakan petasan dan kembang api.***